PEKANBARU (CAKAPLAH) - Riri Aprilia mengaku trauma atas insiden dirinya yang dikeroyok serta dianiaya oleh oknum Polwan Polda Riau Brigadir IDR besertnya Ibunya YUL.
Tidak hanya itu, Riri juga shock dikarenakan dirinya dilaporkan oleh pihak kepolisian mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana UU ITE.
Kuasa Hukum Riri, Abdul Hamid mengatakan, pihaknya berencana untuk membuat laporan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pekanbaru.
"UPT PPA Kota Pekanbaru juga sudah berkordinasi dengan kita namun tertunda akibat korban (Riri) dalam kondisi sedang sakit," kata Abdul, Rabu (28/9/2022).
Abdul juga mengatakan bahwa pihaknya berinisiatif membuat laporan sendiri agar meminta UPT PPA Kota Pekanbaru melakukan pendampingan terhadap korban.
"Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga mengalami kekerasan mental. Terkadang korban ketika melihat polisi yang sedang ramai merasa ketakutan," cakapnya.
Lanjutnya, korban yang merupakan seorang wanita dan mendapat perlakuan penganiayaan memang butuh pendampingan.
"Korban adalah seorang wanita, apalagi ditambah ada upaya serangan balik seperti ada pelaporan UU ITE itu. Kami selaku kuasa hukum akan mempelajari ini dan menetukan proses hukum selanjutnya," ungkapnya.
"Kalau untuk sampai sekarang ini belum ada yang memberikan intervensi terhadap korban, namun korban agak shock dan mengalami kekhawatiran terhadap laporan balik itu," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |