Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan oleh Brigadir IDR. Polisi Wanita (Polwan) ini diduga melakukan penganiayaan terhadap teman adiknya, Riri Aprilia Kartin (27).
"SPDP kita terima tanggal 27 September 2022. Dengan Surat Nomor :SPDP/126/IX Res/124/2022/Ditreskrimum tanggal 25 September 2022," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (28/9/2022).
Bambang mengatakan, dalam SPDP yang dikirim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau itu disebutkan dua orang tersangka. "Tersangka ada 2 orang, yaitu inisial IDR dan YUL," kata Bambang.
Kedua tersangka, kata Bambang, disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.
Korps Adhyaksa, menindaklanjuti SPDP tersebut dengan menerbitkan P-16, yaitu surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara. "Jaksa yang ditunjuk dua orang, Hasnah dan Juni Haida," ungkap Bambang.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir IDR dan ibunya YUL dilaporkan oleh Riri ke Ditreskrimum Polda Riau dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022. Penyidik langsung melakukan pemeriksaan saksi, termasuk pelapor pada Jumat (23/9/2022).
Berselang tiga hari, penyidik menetapkan Brigadir IDR dan YUL sebagai tersangka. Selain pidana, Brigadir IDR juga dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Hal itu setelah Brigadir IDR menjalani proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau.
Penganiayaan yang dilakukan Brigadir IDR diduga dipicu karena tersangka tidak terima korban berpacaran dengan adiknya. Penganiayaan itu diunggah korban di akun Instagram pribadinya dengan nama @ririapriliaaaaa dalam bentuk video.
Pada video tersebut, Riri memperlihatkan beberapa tampilan luka memar pada bagian tangan dan kepala akibat penganiayaan oleh doknum Polwan yang bertugas di BNNP Riau tersebut. Unggahan itu banyak direspon netizen.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan kasus ini jadi atensi Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, apalagi pelaku adalah personel kepolisian. Serangkaian proses penyidikan sudah dilakukan.
"Diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara, dan menetapkan 2 orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," ujar Sunarto, Senin (26/9/2022).
Untuk memperlancar proses penyidikan, Brigadir IDR ditahan di sel Bid Propam Polda Riau. Beda dengan IDR, ibunya tidak ditahan dengan alasannya, kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan.