Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Perkara dugaan penyimpangan dana pengelolaan kekayaan asli Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu (Rohul) Tahun Anggaran (TA) 2019 - 2021 ditingkatkan ke penyidikan.
Peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah tim jaksa penyelidik melakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul, Fajar Haryowimbuko, Rabu (28/9/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rohul, Ari Supandi, mengatakan gelar perkara merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan sebelumnya dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
Jaksa menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam kegiatan dimaksud. "Selanjutnya disepakati penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Ari didampingi Kasi Pidana Khusus, Susanto Martua Ritonga.
Ari menjelaskan, dugaan penyimpangan di Desa Kepenuhan Raya. Menurutnya desa memiliki tanah kas desa seluas 20 hektare dan tanah restan seluas 37 hektare.
Tanah restan adalah tanah sisa pembagian lahan di dalam Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah.
Di dalam tanah kas desa dan tanah restan tersebut telah berisikan kebun kelapa sawit yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa. "Namun hanya sebagian yang disetor ke kas desa," ungkap Ari.
Dengan telah ditingkatkan status perkara, selanjutnya jaksa mempersiapkan rencana penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka mengumpulkan bukti.
Dari penyidikan itu akan diketahui pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan itu.
"Diharapkan dalam waktu dekat perkara ini menjadi terang, serta menemukan tersangkanya," pungkas Ari.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |