Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan empat petinggi PT Fikasa Group telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Petinggi PT Fikasa Group itu adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
Keempat keluarga Salim itu sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait penggelapan dana investasi sebesar Rp84,9 miliar. Mereka telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan tingkat pertama dan banding dengan hukuman 14 tahun penjara.
Saat ini, keempat terdakwa sedang menunggu proses kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung RI. Meski begitu, Kejaksaan Agung tetap memproses dugaan TPPU yang dilakukan para terdakwa. Dalam SPDP, tercantum nama Agung Salim dan kawan-kawan.
"Kabarnya (berkas perkara TPPU, red) sudah P-21 dari Kejagung, bulan ini," ujar Plt Kepala Kejari Prkanbaru, Martinus Hasibuan, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane, Kamis (29/9/2022).
Zulham mengatakan, dengan telah lengkapnya berkas perkara, selanjutnya jaksa penyidik melakukan tahap II. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut akan dilaksanakan di Kejari Pekanbaru.
"Tinggal menunggu pelimpahan tahap II. Tahap II-nya di Pekanbaru. Kita menunggu konsep mereka lah soal tahap II-nya," pungkas Zulham.
Sebelumnya, dalam perkara dugaan investasi bodong, petinggi Fikasa Group itu divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 miliar. Dengan ketentuan bila denda tidak dibayar dapat diganti kurungan badan selama 11 bulan.
Tak hanya itu, hakim mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea,Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian, dengan lampirannya yang digabung perkara pidana dengan total Rp84.916.000.000.
Sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, diserahkan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara TPPU, dengan berkas Perkara nomor : 008/I/RES.1.11/2022/Dittipideksus atas nama Agung Salim dan kawan-kawan.***