Ikhwan Ridwan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Surat keputusan bersama lima kementerian/lembaga nomor 2 tahun 2022 dengan keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelengaraan Pemilihan umum (Pemilu) akan segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau.
Kepada CAKAPLAH.com, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan bahwa secara fisik pihaknya belum menerima surat dimaksud namun pihaknya telah mengetahui hal tersebut.
"Nanti kita akan buat surat edarannya kepada ASN terhadap netralitas ASN ini," kata Ikhwan, Kamis (29/9/2022).
Meski demikian, terhadap penekanan netralitas tersebut, nantinya kata Ikhwan akan dipelajari lagi, karena pihaknya masih menunggu lampiran surat keputusan bersama tersebut.
"Kami menunggu lampirannya dulu, baru nanti kita buat surat edarannya," tukasnya.
Ikhwan mengatakan, maksud dan tujuan dibuatnya surat keputusan bersama tersebut dari yang diketahuinya, yakni untuk membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN. Kemudian juga mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN.
Untuk diketahui, Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menandatangani SKB tersebut di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |