PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lantaran tak memiliki izin, tiang reklame berukuran besar di jalan Yos Sudarso dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Tiang tersebut tingginya mencapai 8 meter.
"Hari Rabu kemarin kita ada melakukan pembongkaran tiang reklame tak berizin di Rumbai," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Kamis (29/9/2022).
Ia mengatakan untuk lokasi tiang reklame itu tidak jauh dari kawasan Taman PCR Rumbai. Tiang tersebut dibongkar dengan menggunakan alat berat.
Tiang reklame ini dibongkar setelah melalui pendataan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru.
"Jadi dari informasi DPMPTSP dan Bapenda, tiang reklame itu tidak memiliki izin," cakapnya.
Selain tak berizin kata Iwan, kawasan tersebut juga bakal dilakukan pelebaran jalan, sehingga lokasi di sekitar tiang reklame juga bakal dibongkar.
Sebelum dibongkar, Ia mengaku sudah menyurati pemilik tiang reklame yang tidak berizin ini. Pihaknya juga sudah menempel peringatan di sisi depan tiang reklame ilegal. Namun, tidak ada tanggapan dari pemilik untuk membongkar secara mandiri.
"Tapi sampai hari H kemarin, tidak ada yang membongkar tiang reklame," pungkasnya.***
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |