PEKANBARU (CAKAPLAH) - Saat ini laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh seorang berinisial R sedang ditangani oleh pihak kepolisian Polda Riau.
R sendiri melaporkan Riri Aprilia yang merupakan korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh oknum Polwan Brigadir IDR dan Ibunya YUL, mengenai dugaan pelanggaran UU ITE.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, saat ini penyidik Polda Riau akan berangkat ke Jakarta untuk meminta keterangan 3 orang saksi penting mengenai laporan dugaan UU ITE tersebut.
"Kita menerima laporan adanya dugaan pelanggaran ITE atas nama pelapor R. Sedang kita dalami dan saat ini kita sedang meminta keterangan tiga orang saksi di Jakarta," kata Sunarto, Jumat (30/9/2022).
Sunarto juga mengungkapkan, bahwa penyidik dari Polda Riau dijadwalkan akan berangkat hari ini untuk meminta keterangan saksi tersebut.
"Penyidik yang melakukan pemeriksaan hari ini terbang ke Jakarta untuk meminta keterangan saksi," lanjutnya.
Terkait UU ITE yang diduga dilakukan oleh Riri Aprilia, Sunarto mengatakan ada hal-hal atau suatu gambar yang menyinggung pelapor.
"Jadi adanya gambar yang menyinggung pelapor sehingga, Riri Aprilia dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Riau," pungkasnya.
Polisi Wanita (Polwan) Polda Riau Brigadir IDR saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang wanita. Ibu Polwan tersebut berinisial YUL kini ditetapkan tersangka karena terlibat dalam kasus tersebut.
Ternyata, Brigadir IDR melakukan pengeroyokan yang membuat korbannya bernama Riri Aprilia mengalami lebam di bagian tangan dan cedera di kepalanya dikarenakan suatu alasan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan Polwan Brigadir IDR, diduga menganiaya gadis tersebut lantaran kesal karena dekat dengan adik Brigadir IDR.
"Pelaku merasa kesal karena telah sering diingatkan untuk menjauhi adiknya, tapi korban tidak mengindahkan," kata Sunarto, Senin (26/9/2022).
Wanita tersebut mengaku telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan IDR dan Ibunya tersebut.
"Menurut korban, Brigadir IDR dan Ibunya ini merasa tidak terima korban berpacaran dengan adik dan anak terlapor," pungkasnya.
Saat ini, Brigadir IDR juga telah ditahan di Mapolda Riau dan terbukti melakukan kode etik kepolisian. Sedangkan Ibunya YUL tidak ditahan karena penyidik memiliki beberapa alasan yang salah satunya menjaga cucu.***