PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hasil dari sidang Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah keluar mengenai kericuhan saat laga PSPS Riau vs PSMS Medan di Stadion Utama Riau, Pekanbaru beberapa waktu yang lalu.
Hasil sidang Komdis tesebut juga sudah diposting di akun Instagram resmi @pspsriau. Dimana klub PSPS Riau dinyatakan melanggar regulasi Liga 2 tahun 2022/2023 dan kode disiplin PSSI Tahun 2018.
Pertama, yaitu telah terjadinya penyalaan lebih dari 10 buah flare oleh supporter PSPS Riau di Tribun Utara.
Poin kedua, supporter PSPS Riau di Tribun Utara melakukan perusakan stadion, termasuk merusak bangku stadion dan membakar spanduk yang dibawa serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran regulasi dan disiplin.
Merujuk kepada Pasal 51 Ayat 1 Regulasi Liga 2 tahun 2022/2023 Jo Pasal 69 Ayat 1 dan Ayat 2 kode disiplin PSSI tahun 2018 Ko Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan lampiran 1 nomor 5 Jo Pasal 13 Ayat 2 dan Ayat 3 kode disiplin PSSI tahun 2018.
Klub PSPS Riau dan panitia pelaksana pertandingan PSPS Riau dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton (sebagai tuan rumah) sebanyak 3 kali pertandingan berturut-turut dan berlaku sejak pertandingan terdekat.
Selain itu, PSPS Riau juga didenda sebesar Rp115 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
"Dengan adanya insiden yang terjadi di saat pertandingan PSPS RIAU VS PSMS MEDAN pada lanjutan liga 2 musim 2022/2023, manajemen PSPS Riau merasa sangat kecewa dengan aksi yang dilakukan suporter Curva Nord terhadap pertandingan menghadapi PSMS Medan dengan adanya kerusakan kursi dan mengakibatkan kerugian bagi tim PSPS Riau," bunyi postingan akun tersebut.