JAKARTA (CAKAPLAH) - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan alasan pergantian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI Aswanto, yang digantikan Guntur Hamzah.
Bambang menjelaskan Aswanto bertindak tidak profesional karena sering tidak meloloskan produk-produk DPR seperti undang-undang. Menurut dia, Aswanto sebagai Hakim MK seharusnya berpihak pada parlemen, karena diusulkan oleh DPR.
"Ada surat dari MK, untuk mengkonfirmasi hakim-hakim yang diajukan DPR, begitu juga MA, lembaga yudikatif juga eksekutif. DPR anggap konfirmasi itu kami jawab saja dengan kita mau ganti orang," kata Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Dia menjelaskan, sebelum ada pergantian Aswanto tersebut, Komisi III DPR menerima surat dari MK terkait hakim-hakim yang diusulkan DPR. Menurut dia, rapat internal Komisi III DPR memutuskan mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022).
Pacul mengakui bahwa DPR belum berdiskusi dengan Aswanto terkait penggantian tersebut. Sementara itu Bambang mengatakan Guntur Hamzah dipilih menggantikan Aswanto karena punya pengalaman sebagai Sekjen MK.
"Dia (Guntur) sudah sangat paham di Kesekjenan MK, tahu segala macam prosedur, maka kami pilih," ujarnya.
Rapat internal Komisi III DPR pada Rabu (28/9/2022) menunjuk Guntur sebagai Hakim MK dari usulan DPR, dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022).
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum |