PEKANBARU (CAKAPLAH) - Riri Aprilia hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai saksi mengenai laporan dugaan tindak pidana UU ITE yang dilaporkan oleh AS. Namun pemeriksaan batal dilakukan mengingat kondisi Riri dalam keadaan sakit.
Kuasa Hukum Riri, Abdul Hamid mengatakan, pelapor sendiri merupakan mantan pacar dari Brigadir RZ.
Untuk diketahui Brigadir RZ merupakan kakak dari pacar Riri Aprilia yang juga tersangka dugaan penganiayaan terhadap Riri.
"Pelapornya ini mantan pacar Brigadir RZ. Jadi hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi mengenai laporan dugaan UU ITE tersebut," kata Abdul, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Polwan dan Ibunya Diduga Lakukan Penganiayaan Gara-gara Kesal Korban Pacari Adiknya
Namun kata Abdul, pemeriksaan Riri sebagai saksi ditunda dikarenakan kliennya dalam kondisi sedang sakit. Pihaknya juga menyerahkan surat kesehatan dari dokter kepada penyidik.
"Kita juga memperlihatkan surat keterangan kesehatan dari dokter kepada penyidik, akhirnya ditunda sampai kondisi memungkinkan," ungkapnya.
"Tadi masih seperti tahap wawancara, karenan kondisi kesehatan, pemeriksaan tidak dilanjutkan. Karena kita kooperatif dari panggilan kepolisian makanya kita hadir. Namun kondisi klien sedang sakit akhirnya penyidik memaklumi," sambungnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa tidak memungkinkan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Riri yang sedang sakit.
Baca: Korban Penganiayaan Brigadir IDR Dilaporkan Balik ke Polisi, Ini Kasusnya
"Kalau kondisi klien kita sudah memugkinkan baru dilanjutkan. Belum tahu lagi sampai kapan. Karena tidak mungkin kawan-kawan penyidik bisa melakukan pemeriksaan dalam kondisi Riri sedang sakit," pungkasnya.
Sebelumnya, terkait UU ITE yang diduga dilakukan oleh Riri, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan ada hal-hal atau suatu gambar yang menyinggung pelapor.
"Jadi adanya gambar yang menyinggung pelapor sehingga, Riri Aprilia dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Riau," sebutnya.
Polisi Wanita (Polwan) Polda Riau Brigadir IDR saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang wanita. Ibu Polwan tersebut berinisial YUL kini ditetapkan tersangka karena terlibat dalam kasus tersebut.
Ternyata, Brigadir IDR melakukan pengeroyokan yang membuat korbannya bernama Riri Aprilia mengalami lebam di bagian tangan dan cedera di kepalanya dikarenakan suatu alasan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan Polwan Brigadir IDR, diduga menganiaya gadis tersebut lantaran kesal karena dekat dengan adik Brigadir IDR.
"Pelaku merasa kesal karena telah sering diingatkan untuk menjauhi adiknya, tapi korban tidak mengindahkan," kata Sunarto, Senin (26/9/2022).
Wanita tersebut mengaku telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan IDR dan Ibunya tersebut.
"Menurut korban, Brigadir IDR dan Ibunya ini merasa tidak terima korban berpacaran dengan adik dan anak terlapor," pungkasnya.
Saat ini, Brigadir IDR juga telah ditahan di Mapolda Riau dan terbukti melakukan kode etik kepolisian. Sedangkan Ibunya YUL tidak ditahan karena penyidik memiliki beberapa alasan yang salah satunya menjaga cucu.