PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengatakan, bahwa pihaknya saat ini menunggu surat dari pusat terkait formulasi menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023.
"Kita menunggu surat edaran dari pusat terkait formulasi untuk UMP tahun 2023," kata Imron, Selasa (4/10/2022).
Selain itu, kata Imron, dalam pekan ini, Gubernur Riau akan bersurat resmi ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meminta data terbaru terkait kondisi masyarakat dan pekerja.
"Kita akan bersurat ke BPS, data BPS ini perlu untuk menjadi acuan kita dalam menentukan UMP nantinya," cakapnya lagi.
Terkait banyaknya desakan dari para buruh untuk menaikkan UMP 10 sampai 13 persen, Imron mengaku tidak bisa berandai - andai.
"Kita tak bisa berandai andai, kalau nerdasarkan formula dari Kementrian seperti tahun lalu, itu sepertinya sulit. Namun, kita terap mentampaikan aspirasi buruh merespon kenaikan BBM saat ini, agar pusat bisa memperhatikan aspirasi buruh, agar beban pekerja bisa dikurangi dengan skema dan formulasi baru," urainya.
"Regulasi itu ada di pusat, meskipun kewenangan UMP itu di gubernur, tapi regulasi itu di pusat, makanya kita tunggu ni surat edaran pusat," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |