Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal meminta agar supporter-supporter yang mendukung tim kesayangannya di Riau, khususnya Kota Pekanbaru, tidak melakukan tindakan anarkis.
Iqbal juga menghimbau, selaku pelindung, pelayan, serta pengayom, agar para supporter berpegang teguh kepada aturan-aturan yang sudah ada.
"Supporter harus disiplin, jangan anarkis. Silahkan fanatismenya ditunjukkan untuk mendukung tim, tapi aturan disiplin harus tetap dijaga, kalau melanggar akan mengakibatkan kecelakaan," kata Iqbal, Rabu (5/10/2022).
Jenderal bintang 2 tersebut juga menyoroti aksi anarkis yang sempat dilakukan oleh supporter PSPS Riau di Stadion Utama Riau, Pekanbaru beberapa waktu lalu pasca kekalahan melawan PSMS Medan.
Baca juga: Forkopimda Riau Gelar Doa Bersama dan Taburan Bunga untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
"Kemarin juga ada insiden di Stadion Utama Riau, tetapi kita juga sudah berikan himbauan dan mereka para suporter langsung paham dan mereka berjanji tidak melakukan hal yang serupa kembali," imbuhnya.
Tidak hanya itu, Iqbal juga meminta agar semua elemen masyarakat, terkhususnya para supporter untuk membantu pihak kepolisian saat menjalankan tugas.
"Kepada semua elemen kami mohon bergandengan tangan untuk membantu kepolisian dan sama-sama mengingatkan untuk yang mensupport pertandingan apapun tetap dalam koridor menjaga keselamatan dan kesatuan negara," pungkasnya.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi pada Sabtu 2 Oktober 2022 malam usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya.
Adapun pertandingan Arema FC vs Persebaya yang berakhir 2-3 untuk kemenangan Bajul Ijo digelar di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).
Ini menjadi kali pertama Arema FC menelan kekalahan dari Persebaya Surabaya di markas sendiri setelah 23 tahun.
Kekalahan ini memicu amarah dari suporter Arema FC yakni Aremania. Mereka pun langsung turun ke lapangan permainan setelah mendapati tim kesayangannya menorehkan hasil minor.
Pihak keamanan lantas menembakkan gas air mata untuk meredam kerusuhan yang ada di Stadion Kanjuruhan.
Padahal, cara itu dilarang dalam regulasi FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion atau FIFA Stadium Safety and Security Regulations, tepatnya pada pasal 19 poin b.
Akibat terkena paparan gas air mata, suporter mulai berdesak-desakkan, sehingga menyebabkan korban jiwa.
Menurut laporan terakhir, jumlah korban meninggal dunia karena insiden kerusuhan Stadion Kanjuruhan mencapai 125 orang.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |