Muhammad Herwan
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau masa bakti 2022-2027 telah mengumumkan 26 orang calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau.
Sebelumnya panitia pemilihan mendapat sorotan karena dituding ada aroma 'permainan' karena membuat persyaratan yang tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 192 sampai dengan 194 tentang Dewan Pendidikan dan Tata Cara Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi.
Pemilihan anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau patutnya sudah ditetapkan pada bulan Agustus lalu, karena Panpel seharusnya bekerja selama 6 bulan sejak dibentuk pada bulan Februari 2022 lalu sebagaimana Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.: 132/II/2022 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Masa Bakti 2022-2027. Dan proses seleksi sudah dimulai sejak Maret 2022 yang didahului dengan masa pendaftaran pada tanggal 11-19 Maret 2022.
Apalagi mengingat Dewan Pendidikan Provinsi Riau masa bakti 2016-2022 telah berakhir pada 31 Desember 2021 lalu, walaupun sempat diperpanjang sampai dengan ditetapkannya anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau masa bakti 2022 - 2027.
Adapun 26 orang calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Nomor: 420/PANPEL-DPPR/2022/09 tentang Hasil Seleksi, disampaikan dan direkomendasikan oleh Pansel kepada Gubenur Riau untuk selanjutnya Gubernur memilih dan menetapkan sebanyak 13 orang menjadi Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau.
Namun Wakil Sekretaris/Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau masa bakti 2016-2022, Muhammad Herwan, menyayangkan Panpel yang kurang proaktif dan cermat dalam menelusuri rekam jejak calon yang mengikuti seleksi. "Di antara 26 orang hasil seleksi akhir yang lolos dan direkomendasikan Panpel ke Gubernur Riau disinyalir terdapat personil yang 'pernah terlibat kasus hukum di dunia pendidikan'," kata Herwan, Rabu (5/10/2022).
Untuk itu Herwan mengharapkan Gubernur Riau untuk menelusuri dan mencermati rekam jejak 26 calon yang direkomendasiokan Panpel tersebut. Apalagi Dewan Pendidikan ini menangani dunia pendidikan yang idealnya patut diisi oleh personil yang dapat djadikan tokoh dan panutan masyarakat, khususnya dunia pendidikan.
“Sejatinya, para anggota Dewan Pendidikan merupakan individu pejuang pendidikan yang berintegritas, kompeten dan memiliki komitmen maupun kepedulian yang tinggi terhadap dunia pendidikan, sekaligus sukarelawan yang bekerja secara ikhlas, tidak memiliki interest pribadi yang bermotif ekonomi ataupun prestise sosial”, kata Herwan lagi.
Herwan yang dikenal malang melintang di organisasi dunia usaha seperti Kadin Provinsi Riau dan Apindo Riau, menuturkan bahwa anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau pada periode lalu memang sepakat bekerja tanpa pamrih.
"Oleh sebab itu selama 5 tahun periode tersebut kami tidak diberikan atau menerima honorarium, walaupun pada Revisi Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Dewan Pendidikan Provinsi Riau, dalam klausulnya menyatakan 'dapat diberikan honorarium'. Tak jarang kami juga menyumbangkan dana pribadi untuk membantu mendanai operasional maupun kegiatan Dewan Pendidikan. Itu semua kami lakukan semata-mata atas kepedulian dan kecintaan terhadap dunia pendidikan, khususnya dunia pendidikan Riau tersebab menyangkut masa depan generasi bangsa," cakapnya lagi.
Ditambahkan Herwan yang juga Ketua Umum DPW Aliansi Pendidikan Vokasional Seluruh Indonesia (Apvokasi) Provinsi Riau itu, eksistensi Dewan Pendidikan merupakan amanat dan mandatory dari Pasal 56 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 1 angka 41, yang menyebutkan Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
Ia menjelaskan, Dewan Pendidikan memiliki 4 peran yakni, Pertama; memberikan pertimbangan (advisory body) kepada Pemerintah (Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Kedua; sebagai pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ketiga; melakukan pengawasan (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan, serta Keempat; sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dan DPRD dengan masyarakat, masuk dalam peran mediator ini, Dewan Pendidikan memberikan advokasi terhadap lembaga pendidikan, siswa maupun pendidik dan tenaga kependidikan.
Semoga anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau masa bakti 2022-2027 yang nantinya dipilih dan ditetapkan oleh Gubernur Riau bekerja amanah dan dapat berperan secara pro-aktif dalam membantu Gubernur Riau merumuskan kebijakan dan program pendidikan. Serta dalam membenahi maupun memberikan solusi konkrit terhadap berbagai persoalan dunia pendidikan yang sangat komplek ditengah tantangan perkembangan zaman yang dinamis dan canggih, pungkas Herwan.*
Penulis | : | Rilis |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Riau |