Pekanbaru (CAKAPLAH) - Oknum notaris, Dewi Farni Djaafar, dijebloskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penjara, Rabu (5/10/2022) petang. Wanita berusia 57 tahun ini diduga terlibat kredit fiktif puluhan miliar di BNI46 Pekanbaru.
Dewi ditahan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Pantauan di Kejari Pekanbaru, tersangka keluar dari ruang penyidik Seksi Pidana Khusus sekitar pukul 17.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan warna oranye, wanita berhijab itu masuk ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Perempuan Pekanbaru.
"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik. Tersangka atas nama Dewi Farni Djaafar SH," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Pekanbaru, Martinus Hasibuan didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Irawan.
Martinus menjelaskan, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2008 lalu. Saat itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya dengan Direktur Utama, Esron Napitupulu.
Martinus merincikan kredit diberikan secara bertahap pada 2007 sebesar Rp17 miliar, dan pada 2008 sebesar Rp23 miliar.
Diungkapkannya, tersangka turut membantu atau melakukan pemenuhan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit atas penambahan plafon kredit investasi refinancing yang diajukan oleh debitur PT Barito Riau Jaya (BRJ) kepada PT BNI46 Pekanbaru sebesar Rp23 miliar tahun 2008.
"Tersangka membuat atau menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini," tutur Martinus.
Akibat perbuatannya itu, PT BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22.650.000.000.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
"Terhadap tersangka kami melakukan penahanan Rutan. Selama 20 hari terhitung hari ini (5 Oktober 2022)," kata Martunus.
Pertimbangan penahanan adalah objektif dan subjektif. Menurut Martinus, JPU berpendapat terdapatnya Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18. "Terhadap terdakwa dapat dilakukan penahanan," ucap Martunus.
Selanjutnya JPU akan menyiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan. Nanti ada 7 orang JPU yang diturunkan.
Sebelumnya dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah menetapkan enam orang tersangka yakni Esron Napitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ, tiga pegawai BNI Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra.
Kasus ini juga menjerat dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu Mulyawarman dan Ahmad Fauzi. Para tersangka telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.
Kasus berawal ketika Direktur PT BRJ, Esron Napitupulu, mengajukan kredit Rp40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru. Kredit ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 sebesar Rp17 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp23 miliar.
Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kuantan Singingi (Kuansing).
Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra dan AB Manurung menyetujui kredit. Hasil penyelidikan, sebagian tanah yang diagunkan tidak ada.
Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di daerah Riau.