ROHUL (CAKAPLAH) - Lembaga Kerapatan Adat Melayu (LKAM) Luhak Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu mengaku kecewa karena jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ringan para terdakwa Alamsyah Harahap CS.
LKAM menilai aksi terdakwa bersama rekannya merupakan kejahatan serius yakni melakukan sweeping, pengeroyokan dan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di tengah malam sehingga menimbulkan rasa traumatik terhadap korban dan warga di Kelurahan Tambusai Tengah.
"Kami atas nama lembaga Kerapatan Adat Tambusai merasa kecewa karena hukuman 3 bulan yang dituntut JPU tidak sesuai dengan harapan dari masyarakat adat," cakap Ketua LKAM Luhak Tambusai Tengku Abdurrahim didampingi Datuk Adat dan anak kemenakan Luhak Tambusai.
Tengku Abdurahim mengatakan, dari awal ia merasa sulitnya mencari keadilan terhadap kasus ini sejak ditangani kepolisian hingga tuntutan JPU yang dinilainya sangat melukai rasa keadilan.
Pertama mulai dari indikasi tidak seriusnya kepolisian menindaklanjuti laporan aksi sweeping, premanisme dan pengeroyokan yang dilakukan terhadap terdakwa kepada para korban yang notabenenya adalah anak di bawah umur.
Bahkan, untuk mendapatkan keadilan dan mendorong kasus ini diusut secara profesional pun Lembaga Kerapatan Adat Luhak Tambusai harus mengadu kemana-mana mulai ke KPAI, DPR RI hingga ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Bahkan, untuk mendorong kepolisian menetapkan tersangka dan menahan tersangka, Anggota DPR RI bersama Perwakilan Kementrian PPA harus turun langsung memediasi dengan Polres Rohul.
"Kita melihat masalah ini serius, dalam laporan jelas ada aksi premanisme yang dilakukan terdakwa terhadap anak dibawah umur. Tapi dengan ringannya tuntutan JPU ini sangat mencederai hati dan perasaan kami dan ini akan berindikasi runtuhnya kepercayaan kami terhadap hukum yang ada di negara ini," keluhnya.
Kini, masyarakat bermohon kepada hakim agar menggunakan hati nuraninya memutus perkara ini seadil-adilnya sehingga mengobati kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang mereka nilai tajam kebawah tumpul ke atas.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |