PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima sebagian pengembalian kerugian negara dari Iwa Setiady, terpidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan drainase Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Paket A. Jumlahnya adalah sebesar Rp165 juta.
"Terpidana Iwa Setiady membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp165 juta," ujar Pelaksana Tugas Kepala Kejari Pekanbaru Martinus Hasibuan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Irawan, didampingi Kasubsi Eksekusi, Dewi Shinta Dame Siahaan, Kamis (6/10/2022).
Agung mengatakan, uang tersebut diterima oleh Jaksa Eksekutor pada Bidang Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Selasa (4/10/2022). Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri Iwa Setuady. "Uang tersebut sudah diserahkan ke kas daerah," kata Agung.
Agung menjelaskan, Iwa Setiady merupakan salah satu pesakitan perkara korupsi pekerjaan pembangunan drainase Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Paket A yang diusut pada 2018 lalu.
Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 41 K/Pid.Sus-TPK/2020, tanggal 5 Februari 2020. Terpidana dihukum 2 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, Iwa Setiady, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp250.608.000. Dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama 1 tahun.
Saat ini, masih ada kekurangan uang pengganti yang belum dibayarkan oleh Direktur CV Siak Pratama Engineering Consultant selaku Konsultan Pengawas proyek bermasalah tersebut. Menurut Agung, pihaknya telah berupaya menelusuri aset terpidana.
"Jika harta benda terpidana tidak mencukupi untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut, maka akan dikonversikan ke pidana kurungan badan," tegas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Diketahui, proyek drainase bermasalah yang berujung pada pengusutan oleh Korps Adhyaksa itu berada di Simpang Jalan Riau-Simpang Mal SKA. Pekerjaan tersebut berada di Satuan Kerja (Satker) pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau yang bersumber dananya berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016.
Selain Iwa, perkara tersebut juga menyeret sejumlah nama lainnya. Mereka adalah Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Sabar Jasman selaku Direktur PT Sabarjaya Karyatama selaku Penyedia Barang/Jasa, Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Windra Saputra Riadi (Ketua Pokja Pengadaan). Semuanya telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Adapun kasus posisinya adalah, pada tahun 2016, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melaksanakan Pembangunan Drainase Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl. Riau - Simpang SKA) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 02/SP-FSK.DRA-SOETA.A/IX/2016 tanggal 21 September 2016. Adapun nilai kontrak Rp11.450.609.000 yang dilaksanakan oleh PT Sabarjaya Karyatama.
Terhadap pekerjaan tersebut, rekanan telah menerima pembayaran 100 persen, namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp2.523.979.195.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |