PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AH alias AW ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Direktur sekaligus pemilik CV AMJ dan CV KSS ini merugikan negara Rp3.241.619.005.
Bekas tersangka AH dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan pada Selasa, 4 Oktober 2022. Kemudian dilakukan penyerahan tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (6/10/2022) petang. AH langsung ditahan jaksa.
Sebelum ditahan AH terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dia langsung mengenakan rompi tahanan korupsi milik kejaksaan.
AH melalui CV AMJ dan CV KSS diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Perbuatannya melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi, menjelaskan, AH alias AW melalui CV AMJ dalam kurun waktu Juni sampai September 2018 dan melalui CV KSS dalam kurun waktu Februari 2019, April hingga Juni 2019 melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Seharusnya pajak itu disetor ke kas negara.
"Oleh tersangka tidak diserahkan. Tindakan itu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara masing-masing sebesar Rp2.236.564.201 dan Rp.1.005.054.804 dengan total kerugian Rp3.241.619.005," jelas Rizal bersama Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko, serta Kepala Seksi dan Humas, Bambang Heripurwanto, saat memberikan keterangan pers di aula Kantor Kejati Riau, Kamis (6/10/2022).
Atas perbuatan tersebut, AH diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dikatakan Rizal, penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan efek jera (deterrent effect) baik kepada Wajib Pajak yang bersangkutan maupun kepada Wajib Pajak lainnya.
Rizal menyatakan, keberhasilan Kanwil DJP Riau mengungkap kasus ini tidak lepas dari koordinasi yang dilakukan dengan aparat penegak hukum, yakni Polda Riau, Kejati Riau dan Kejari Pelalawan.
Sementara, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko, menyebut, terdakwa selanjutnya akan dibawa ke Pelalawan karena locus delicty kejadian ada di wilayah tersebut. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan. "Kami Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti)," kata Tri Joko.
Tri Joko menegaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena ancaman hukumannya maksimal 6 tahun. Selain itu, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. "Sebelumnya oleh penyidik ditahan selama 60 hari. Secepatnya kita akan serahkan ke Kejari Pelalawan," ucap Tri Joko.
Ditambahkannya dari tangan tersangka sudah disita yakni sebuah tanah dan bangun rumah di Pekanbaru. Kemudian sebuah tanah dan bangunan di wilayah Jondul Raya, Kelurahan Sekip Pekanbaru.
"Perkara perpajakan ini merupakan perkara penting karena tindak pidana ini harusnya ada pemasukan (negara). Ini jadi atensi kejaksaan, dan melakukan upaya paksa," pungkasnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |