Gelapkan Pajak Rp3,2 M, Direktur CV AMJ Berdalih untuk Berobat Orang Tua di Malaysia
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktur CV AMJ, AH alias AW, menggelapkan pajak yang merugikan negara Rp3,2 miliar lebih. Kemanakah uang sebesar itu digunakan AH?
Perusahaan AH bergerak di bidang pembelian tandan buah segar (TBS) sawit di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Pria ini juga memiliki perusahaan lain bernama CV KSS.
Akibat mengemplang pajak, AH ditahan dan akan disidangkan. Penahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu dilakukan setelah proses tahap II dari penyidik Kantor Wilayah DJP Riau, Kamis (6/10/2022).
AH mengakui uang pajak tersebut memang tidak disetorkannya, meski sudah ditagih oleh petugas pajak. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kita kemarin ada operasi orang tua di Malaysia. Itu bisa dibuktiin tiga miliar lebih sih," kata AH yang ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
AH menyatakan tidak ada orang lain yang menggunakan uang tersebut. "Kita sendiri (yang memakai) karena kita owner-nya," kata AH.
Perkara AH ini sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Riau. Berkas AH dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan pada Selasa, 4 Oktober 2022.
Sebelum ditahan AH terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dia langsung mengenakan rompi tahanan korupsi milik kejaksaan.
AH melalui CV AMJ dan CV KSS diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Perbuatannya melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi, menjelaskan, AH melalui CV AMJ dalam kurun waktu Juni sampai September 2018 dan melalui CV KSS dalam kurun waktu Februari 2019, April hingga Juni 2019 melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Seharusnya pajak itu disetor ke kas negara.
"Oleh tersangka tidak diserahkan. Tindakan itu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara masing-masing sebesar Rp2.236.564.201 dan Rp.1.005.054.804 dengan total kerugian Rp3.241.619.005," jelas Rizal didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko, serta Kepala Seksi dan Humas, Bambang Heripurwanto.
Atas perbuatan tersebut, AH diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sementara, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko, menyebut, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena ancaman hukumannya maksimal 6 tahun. Selain itu, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Ditambahkannya dari tangan tersangka sudah disita barang bukti yakni sebuah tanah dan bangun rumah di Pekanbaru. Kemudian sebuah tanah dan bangunan di wilayah Jondul Raya, Kelurahan Sekip Pekanbaru.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum |