BANGKINANG (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengaku telah menerima laporan masyarakat dan menemukan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat dicatut oleh partai politik (parpol).
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni kepada sejumlah wartawan ketika menggelar kegiatan sosialiasi tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 di Swimming Pool Stanum, Bangkinang, Jum'at (7/10/2022).
Dari data yang didapatkan CAKAPLAH.COM setelah pertemuan ini digelar, hingga hari ini ada 68 orang nama dan NIK-nya telah dicatut oleh parpol.
Materi sosialisasi yang digelar KPU Kampar pada hari ini juga disampaikan Komisioner KPU Kampar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kampar H Sardalis dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Dahlan.
Kegiatan ini juga dihadiri dua anggota KPU lainnya yakni Andi Putra, Muhibbudin Ahmad dan Sekretaris KPU Kampar Syafrizal.
Jika masyarakat menemukan namanya dicatut oleh parpol, maka KPU Kampar mengimbau agar mengajukan keberatan dengan mengisi form tanggapan di infopemilu.kpu.go.id atau bisa langsung datang ke kantor KPU Kampar untuk mengajukan laporan.
Kepada masyarakat Beni mengimbau agar pro aktif mengecek NIK-nya apakah telah terdaftar di parpol atau dicatut oleh parpol. Menurut Beni, cara untuk mengecek apakah nama kita terdaftar di parpol sangatlah mudah yakni dengan mengklik Klik link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Nanti akan muncul kolom untuk memasukkan NIK.
•Jika tidak terdaftar sebagai anggota parpol, maka akan muncul keterangan "NIK : XXX tidak terdaftar dalam Sipol"
KPU Kampar juga siap membantu dengan membuka Help Desk Pemilu.
"Di KPU juga ada Help Desk untuk mendapat informasi tentang kepemiluan. Di situ kita bisa diskusi," cakap Beni.
Maria Aribeni mengakui, pencatutan NIK masyarakat oleh parpol diantaranya diketahui ketika masyarakat hendak mendaftar sebagai panitia pengawas kecamatan (Panwascam) karena saat ini sedang berlangsung proses perekrutan anggota Panwascam se-Kabupaten Kampar.
Beni menduga ada beberapa hal yang bisa menjadi penyebab adanya praktik pencatutan NIK.
Lantas, bagaimana tindak lanjutnya ketika ada masyarakat yang diketahui NIK-nya telah dicatut parpol dan apa sanksi yang diberikan? Beni menjelaskan bahwa sanksi secara institusi tidak ada. Tetapi, keanggotaan tersebut dibatalkan KPU. "Ini saatnya parpol melakukan perbaikan terhadap keanggotaan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki keanggotaannya," ulasnya.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kampar Ahmad Dahlan dalam pemaparannya menyampaikan, sekarang sedang berlangsung verifikasi dokumen kepersyaratan keanggotaan parpol.
Pengumuman hasil verifikasi akan dilakukan oleh KPU RI pada 14 Oktober 2022. "Kegiatan dalam waktu dekat adalah verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol tingkat kabupaten kota dari tanggal 15 Oktober sampai 4 November. Atau selama 21 hari terhadap 21 kecamatan," beber Dahlan.
Ia menambahkan, dalam verifikasi ini akan diambil sampel parpol yang tidak memiliki kursinya di DPR RI. "Itu akan dilakukan verifikasi faktual. Parpol yang memiliki kursi hanya dilakukan verifikasi administrasi," ulasnya.
Menurutnya, ada tiga metode faktual yang dilakukan. Diantaranya mendatangi nama yang bersangkutan sesuai alamat anggota parpol. "Ketika alamat tak disampaikan, kami akan mengadakan komunikasi dengan LO terhadap nama yang tak dijumpai. Oleh LO dikumpulkan di suatu tempat dan kami akan mendatangi," terangnya.
Selanjutnya, kalau tidak bisa bertemu di suatu tempat yang telah ditentukam LO maka dilakukan metode video call.
Sementara di tempat terpisah, salah seorang wartawan yang bertugas di Kampar dan enggan disebutkan namanya sangat menyayangkan adanya pencatutan namanya oleh sebuah parpol. Ia mengungkapkan, beberapa hari lalu ia mengecek namanya di Sipol. Ternyata ia nama dan NIK-nya telah terdaftar di salah satu parpol padahal dia tidak pernah mendaftarkan namanya dan NIK nya atau aktif di parpol. Namun ia mengaku tak akan membawa hal tersebut ke jalur hukum.***
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kampar |