![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Universitas Riau (Unri) turut digeledah oleh tim penyidik dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait penelusuran pengumpulan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).
Kasubbag Humas Unri, Rioni Imran juga membenarkan bahwa tim penyidik dari KPK datang ke Unri melakukan penggeledahan mengenai penelusuran lebih lanjut kasus dugaan tindak pidana korupsi suap yang terjadi di Unila, Lampung.
"Tim KPK ke Unri itu memang ada. Kedatangan mereka terkait dugaan penelusuran kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila, Lampung," kata Rioni, Senin (10/10/2022).
Kata Rioni, tim penyidik dari KPK datang ke Universitas Riau pada 5 Oktober 2022 yang lalu, dan ada beberapa berkas yang dibawa oleh tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan tersebut.
"Ada beberapa ruang yang digeledah oleh tim penyidik KPK yaitu ruangan Rektor dan Wakil Rektor. Beberapa berkas juga ada yang dibawa," cakapnya.
Saat ditanya, apakah Unri juga melakukan hal yang sama dengan Unila yaitu melakukan dugaan tindak pidana suap penerimaan calon mahasiswa baru, Rioni mengungkapkan sejauh ini masih belum ada.
"Jadi sejauh ini belum ada apakah Unri juga melakukan hal yang sama, namun yang jelas tim penyidik dari KPK melakukan penggeledahan masih terkait penelusuran kasus Unila," pungkasnya.
Sementara itu Rektor Unri terpilih Sri Indarti, menyebut baru mengetahui informasi mengenai penggeledahan tersebut dari teman. Pasalnya, dalam beberapa hari belakangan, rektor perempuan pertama di Unri ini sedang ada kegiatan.
"Kami minggu lalu wisuda tanggal 5 sampai 7 di Gobah, tanggal 8 sampai 9 saya ke luar kota baru pulang Magrib kemarin. Dapat info juga dikirimi teman melalui WA tadi malam, mohon maaf," tutur Sri kepada wartawan.
Sebelummya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi oleh CAKAPLAH.com mengatakan, tim penyidik senjak 26 September 2022 hingga 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 perguruan tinggi negeri.
"Kita telah menggeledah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten. Universitas Riau, Pekanbaru dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh," kata Ali Fikri, Senin (10/10/2022).
Ali Fikri menjelaskan, adapun tempat penggeledahan di 3 perguruan tinggi negeri tersebut diantaranya adalah ruang kerja rektor dan beberapa ruang kerja lainnya.
"Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama," cakapnya.
Lanjut Fikro, bukti-bukti dimaksud nantinya akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara.
Untuk diketahui, KPK menduga Dr Karomami, menerima uang suap senilai Rp5 miliar. Uang itu diduga berasal dari pihak orang tua yang diluluskan Karomani.
Uang tersebut diduga telah dialihkan dalam bentuk deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk tunai.
Sekain Dr Karomani, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila, Heryandi (HY), Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB) dan Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta.
Unila sebagai salah satu PTN, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur mandiri yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Dr Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan Simanila tersebut. Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.
Disebutkan, Dr Karomani memerintahkan Heryandi dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan Muhammad Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Akibat perbuatannya, Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis | : | Bintang/CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Pendidikan, Lampung, Riau |









































01
02
03
04
05


