Presiden Joko Widodo meninjau sebuah kendaraan listrik dan alat pengisi daya baterainya di Karawang, Jawa Barat. Foto: Antara
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum menganggarkan pembelian mobil listrik di tahun 2023. Tak hanya mobil listrik, di tahun depan pihaknya memang tidak ada menganggarkan pembelian mobil operasional untuk pejabat.
Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Selasa (12/10/2022). Ia mengatakan saat ini memang belum tersedia anggaran pembelian kendaraan baru.
"Karena di tahun 2023 kita tak ada mengadakan kendaraan baru di kota ini," ujar Muhammad Jamil, Selasa (12/10/2022).
Kecuali nantinya ada OPD yang membutuhkan, seperti pengadaan kendaraan mobil patroli, mobil kebakaran, dan juga pengadaan excavator untuk PUPR.
"Mungkin untuk yang teknis saja yang kita adakan, untuk pendataan unit baru untuk operasional jabatan belum ada arahan dari Pj," cakapnya.
Dikatakan Jamil, sesuai dengan arahan Pj Walikota, pihaknya akan menata aset dulu. Jadi kendaraan yang ada berapa, kebutuhan berapa.
"Kalau nanti penataan aset kita sudah mencukupi, itu kita belum menganggarkan pembelian kendaraan baru. Tapi jika seandainya pendataan aset kita kurang, ya kita tanya ke Pj dulu seperti apanya," jelasnya.
"Karena secara penataan aset kita cukup untuk di kota Pekanbaru untuk para pejabat kita. Kita akan maksimalkan aset mobil yang ada," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan instruksi kepada para jajarannya di pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari.
Titah Jokowi ini tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Instruksi ini resmi dikeluarkan Jokowi tertanggal 13 September 2022 dan resmi diterapkan sejak pertama kali aturan tersebut dirilis.
Jokowi menyebutkan penggunaan kendaraan dinas operasional dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |