PEKANBARU (CAKAPLAH) - Brigadir IDR yang merupakan Polwan Polda Riau telah menjalankan pemeriksaan kode etik oleh Bidang Propam Polda Riau pada Senin (10/10/2022).
Ia sendiri terbukti telah melakukan penganiayaan serta pengeroyokan terhadap korban bernama Riri Aprilia. Terkait kasus tersebut, Brigadir IDR pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan membenarkan bahwa sidang kode etik terhadap Brigadir IDR telah selesai dilakukan.
"Iya, agendanya pemeriksaan saksi dan terduga," kata Johanes, Rabu (12/10/2022).
Lanjutnya, sidang kode etik Brigadir IDR berjalan selama lima jam. Namun hasil sidang tersebut masih belum diketahui, karena akan dimumkan besok Kamis (13/10/2022).
"Keputusan hari Kamis besok. Nanti akan kami sampaikan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir IDR yang di BKO ke BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Penganiayaan bermula saat IDR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan korban sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Keduanya lalu menyekap dan memukuli korban di kamar dengan membabi buta. Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IDR dan kembali dipukuli di dalam mobil.
Baca juga: Korban Penganiayaan Brigadir IDR Dilaporkan Balik ke Polisi, Ini Kasusnya
Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani korban dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.
Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Ahad (25/9/2022) Brigadir IR dan ibunya YUL telah ditetapkan sebagai tersangka.