Kepala Imigrasi Dumai Rejeki Putra Ginting.
|
DUMAI (CAKAPLAH) - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai Rabu (12/10/2022).
Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun disambut antusias warga di kantor Imigrasi Dumai.
Kepala Imigrasi Dumai Rejeki Putra Ginting mengatakan, hari ini, Rabu (12/10/2022), merupakan hari pertama diberlakukan paspor masa 10 tahun di kantor Imigrasi Dumai.
Dijelaskannya, penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014.
"Jadi, masyarakat, mulai hari ini sudah bisa mengajukan permohonan paspor 10 tahun, baik baru maupun perpanjangan. Kami mohon dukungan agar Imigrasi Dumai dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” harap Ginting.
Terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor masa berlaku 10 tahun, menurut Ginting biayanya masih sama dengan yang lama.
"Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000," terangnya.
Lebih lanjut Ginting menerangkan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham tersebut.
"Jadi, masa berlaku paspor 10 tahun berlaku bagi pemohon yang mengurus hari ini. Tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal 12 Oktober 2022," ungkap Ginting.
Dan perlu diketahui bahwa paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Terakhir, Ginting mengatakan, antusiasme warga yang hendak membuat paspor meningkat.
"Jumlah permohonan paspor di Kantor Imigrasi Dumai berjumlah rata-rata 75-80 permohonan per hari. Tujuan pembuatan pasporpun beragam, antara lain untuk ibadah umrah, berobat, liburan, dan ada juga untuk perjalanan bisnis," paparnya.
Diberlakukannya masa paspor 10 tahun disambut antusias masyarakat Dumai. Salah satunya, Sikat Situmorang mengaku senang diberlakukannya masa berlaku paspor paling lama 10 tahun.
"Ini kabar gembira, dan kami senang terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022 sehingga masa berlaku paspor menjadi 10 tahun," kata Sikat Situmorang di kantor Imigrasi Dumai.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Dumai |