PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Riau mengeluhkan sejumlah hal, mulai dari proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga besaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Keluhan itu disampaikan pengurus REI Riau saat pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, bertempat di ruang rapat lantai tiga Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (12/10/2022).
"Dalam pertemuan tadi, ada beberapa hal yang disampaikan oleh asosiasi REI ke Pemko Pekanbaru. Pertama terkait percepatan penerbitan PBG. Mereka masih mengeluhkan lambatnya terbit izin PBG mereka," ujar Jamil, Rabu (12/10/2022).
"Setelah saya telusuri, itu karena ada kendala. Kita sudah sampaikan ke tim PUPR agar ini bisa disegerakan," ulasnya.
Kemudian persoalan yang kedua, lanjut Jamil, menyangkut retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Mereka sebenarnya tidak ada masalah dengan retribusi IMB mereka. Tetapi mereka minta bagaimana percepatan pelaksanaan perizinannya," cakapnya.
Selanjutnya persoalan ketiga terkait izin lingkungan yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Dikatakan Jamil, para pengembang perumahan tersebut mengaku kesulitan masuk ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk memperoleh rekomendasi izin lingkungan.
"Makanya tadi kita (bahas) bersama Kadis LHK juga, supaya ini bisa clear. Sehingga para pengembang bisa mudah masuk ke SIMBG," ucapnya.
Persoalan keempat, REI meminta agar pengurusan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) ataupun Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bisa dipercepat.
"Kita berharap nanti mereka bisa duduk bersama dengan DLHK dan (aturannya) dikaji olah Bagian Hukum. Artinya, kita berupaya menjembatani mereka supaya ini bisa dipercepat," ujarnya.
Terakhir atau persoalan kelima terkait pajak BPHTB.
"Sebenarnya tidak ada masalah bagi mereka. Tetapi mereka ingin dijelaskan berapa harga rumah dan berapa BPHTB nya. Masalah ini, kita minta agar didudukan dengan Badan Pendapatan Daerah supaya bisa clear," sebutnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |