PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau menggandeng BPJS Ketenegakerjaan cabang Pekanbaru untuk memberi perlindungan kepada atlet.
Hal ini dituangkan melalui nota kesepahaman penandatanganan MoU antara Ketua Umum KONI Riau, Iskandar Hoesin, dengan Kepala BP Jamsostek Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi, Rabu (12/10/2022).
Ketua umum KONI Riau, Iskandar Hoesin, mengatakan bahwa pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada atlet termasuk pengurus KONI Riau ini, sebagai bentuk perhatian terhadap atlet yang telah berjuang membela nama Riau di berbagai iven olahraga, baik Nasional maupun Internasional.
"Dalam menjalani latihan dan bertanding tentunya memiliki risiko yang tinggi terhadap atlet. Persaingan yang ketat meraih prestasi dan menjadi juara, membuat atlet kita berjuang mati-matian dan bisa saja mengalami cedera. Untuk itulah kita berpikir memberikan kenyamanan kepada atlet dalam menjalani latihan dan bertanding, dengan memasukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Iskandar.
Dijelaskan Iskandar, atlet juga rentan mengalami risiko sosial ekonomi, khususnya saat mereka memutuskan untuk pensiun dari dunia olah raga atau telah memasuki hari tua. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, jaminan bagi atlet bisa terjaga. Karena dalam program PBJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan.
"Kita memperhatikan kesejahteraan atlet kita dengan mengasuransikan untuk menjamin kesehatan. Jadi kita akan mulai dari atlet kita yang tergabung di KONI Riau, mulai pelaksanaan Porprov semua atlet kita sudah terdaftar di PBJS Ketenagakerjaan. Kami juga menganjurkan ke KONI Kabupaten Kota juga ikut secara berjenjang, termasuk Pengprov Cabor yang atletnya tidak masuk dalam pembinaan KONI," cakapnya.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Kanwil Sumbar-Riau BPJS Ketenagakerjaan, Eko Yuyulianda, menyambut baik komitmen dari KONI Riau, dengan memberikan perlindungan terhadap atlet, bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta.
"Kami akan berusaha memberikan yang terbaik bagi atlet Riau yang telah tergabung dalam PBJS Ketenagakerjaan. Kami akan bekerja maksimal jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan," kata Eko.
Ia mengatakan banyak keuntungan yang didapatkan oleh atlet dalam menjalani kegiatan. Terutama jika terjadi kecelakaan saat akan latihan ataupun bertanding.
"Begitu juga saat akan pergi latihan jika terjadi kecelakaan, yang memang tidak kita inginkan. Bantuan-bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan," jelasnya.
Manfaat yang bisa didapatkan para atlet diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding. Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BP Jamsostek akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
"Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan tetap akan diberikan," sebutnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Olahraga |