PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek). Bimtek verifikasi faktual diberikan untuk anggota KPU kabupaten/kota dan verifikator yang membidangi hukum dan teknis KPU.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Riau, Joni Suhaidi disampingi Divisi Hukum KPU Riau, Firdaus menjelaskan Bimtek berlangsung 11-13 Oktober 2022 di Pekanbaru. Tujuannya adalah untuk menyatukan pemahaman soal regulasi, keterampilan untuk mengolah data KPU dalam verifikasi partai politik calon peserta Pemilu.
"Tahapan verifikasi faktual dan perbaikan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu sesuai jadwal KPU RI dimulai 15 Oktober sampai 14 Desember 2022. Jadi dilaksakan Bimtek sekaligus simulasi," kata dia, Kamis (13/10/2022).
Beberapa verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU Riau dan KPU kabupaten/kota di Riau di antaranya memastikan wujud kantor partai, keanggotaan partai yang harus memenuhi syarat minimal 1/1000 dari jumlah penduduk daerah.
"Tahapan verifikasi keanggotaan partai politik di daerah. Dalam verifikasi faktual, petugas akan mempertanyakan status warga yang dimasukkan namanya sebagai keanggotaan partai politik, kalau benar dianggap memenuhi syarat, kalau tidak maka diminta mengisi form penyataan yang sudah disediakan petugas," jelasnya.
Sementara itu, Firdaus menjelaskan target tidak hanya sekadar tahu dan paham tetapi juga harus disiplin terhadap prosedur aturan.
"Setelah Bimtek harapannya seluruh tahapan berjalan dengan lancar, sukses khususnya memasuki tahapan verifikasi partai politik saat ini yang akan berlangsung dalam waktu dekat," ungkap Firdaus.