PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hasil sidang kode etik terhadap Polwan Polda Riau, Brigadir IDR, yang melakukan penganiayaan serta pengeroyokan terhadap korbannya bernama Riri, telah keluar.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan mengatakan, sidang kode etik terhadap Brigadir IDR telah selesai dan komisi sidang kode etik menerapkan beberapa sanksi terhadap Polwan tersebut.
"Putusan terhadap Brigadir IDR dikenakan saksi etika dan saksi administrasi, sidangnya telah selesai," kata Johanes kepada CAKAPLAH.com, Kamis (13/10/2022).
Johanes merincikan untuk sanksi etika yaitu poin pertama perilaku Brigadir IDR dinyatakan sebagai perbuatan tercela, poin kedua yaitu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik kepolisian dan secara tulisan ke pimpinan Polri.
Untuk poin ketiga sanksi etikanya yakni kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
"Brigadir IDR juga dikenakan sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 2 tahun dan tunda kenaikan pangkat selama 2 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, IDR dan ibunya berinisial YUL, dilaporkan oleh seorang wanita warga Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin, ke Polda Riau atas kasus dugaan pengeroyokan, pada Kamis (22/9/2022).
Korban mengungkap peristiwa itu melalui video yang diunggah di Instagram pribadinya @ririapriliaaaaa.
Baca: Korban Penganiayaan Polwan Dilaporkan Kasus ITE, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Ia juga memperlihatkan beberapa luka memar di bagian tangan dan lehernya. Ia menyebut luka itu disebabkan pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum Polwan bersama ibunya.
Gadis remaja tersebut mengaku dikeroyok lantaran oknum Polwan dan ibunya tak terima dirinya menjalin hubungan dengan adik Polwan tersebut.
"Saya membuat laporan atas pengeroyokan yang dilakukan oleh kakak (seorang polisi wanita) dan ibu dari pacar saya. Mereka memukul, menjambak dan menampar saya karena mereka tidak terima saya menjalin hubungan dengan adik (polwan) dan anaknya (orang tua)," tulis Riri dalam akun pribadinya, Jumat (23/9/2022).
Baca: Dugaan Polwan Aniaya Gadis di Pekanbaru, 5 Anggota BNN Riau Turut Diperiksa
Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum polwan tersebut, korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dan telah diterima.***