PEKANBARU (CAKAPLAH) - Riri Aprilia yang menjadi korban dugaan penganiayaan serta pengeroyokan yang dilakukan oleh seorang Polwan Polda Riau Brigadir IDR memasuki babak baru.
Korban ternyata telah mencabut laporan polisi yang sebelumnya ia buat karena telah diduga dianiaya oleh seorang Polwan.
Kuasa Hukum Riri, Afriadi Andika mengungkapkan, dia tidak mengetahui bahwa kliennya itu melakukan pencabutan laporan.
Baca: Polda Riau Hentikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Brigadir IDR
"Iya, Riri cabut laporan tanpa sepengetahuan kami selaku Kuasa Hukumnya. Tidak ada sama sekali konfirmasi kita, memang sepihak dari dia," kata Afriadi kepada CAKAPLAH.com, Kamis (13/10/2022).
Afriadi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Riri memang kerap mendapatkan intervensi dari pihak lain untuk mencabut laporannya tersebut.
"Kalau dia damai secara pribadi silahkan, itu wewenang dia, tapi kan etikanya tidak ada secara hukum. Pemutusan kuasa dia pertama dilakukannya melalui chat, yang kedua saya dapat isu bahwa pemutusan kuasa itu melalui orang lain," ungkapnya.
Ia menyanyangkan sifat Riri yang melakukan pencabutan laporan secara sepihak.
"Sama saya tidak ada dikasih tahu, pemutusan kuasa juga dari orang lain, jadi pencabutan laporan itu tidak ada konfirmasi dengan kami terlebih dahulu," pungkasnya.
Baca: Jalani Sidang Kode Etik, Ini Sanksi Polwan Brigadir IDR
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan juga membenarkan bahwa Riri telah mencabut laporan polisi tersebut.
"Kedua belah pihak bertemu dan korban mencabut laporannya," ujar Asep.
Lanjutnya, dengan dicabutnya laporan tersebut maka penanganan perkara kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Brigadir IDR dihentikan.
"Kalau laporan sudah dicabut maka prosesnya tidak kita lanjutkan. Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |