PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktur Utama (Dirut) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), Zainul Ikhwan, diserahkan ke Jaksa Penuntut Unum (JPU). Tersangka dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) ke PT GCM senilai Rp4,2 miliar itu segera disidangkan.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tahap II dilakukan jaksa penyidik ke JPU pada Rabu (12/10/2022).
"Proses tahap II tersangka ZI sudah dilakukan kemarin (Rabu, red)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Rini Triningsing, melalui Kepala Seksi Intelijen, Haza Putra, Kamis (13/10/2022).
Dengan penyerahan tahap II, kewenangan penahanan Zainul Ikhwan berada pada JPU. Tersangka ditahan JPU di Rumah Tahanan Negara (Ruran) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, hingga 31 Oktober mendatang.
JPU selanjutnya menyiapkan surat dakwaan untuk di persidangan nanti. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Untuk persidangan nanti, kata Haza, telah ditunjuk beberapa orang JPU. Para JPU akan membuktikan perbuatan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Selain Zainul Ikhwan, sebelumnya pada perkara ini juga ditetapkan mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan. Mantan bupati dua periode itu sempat ditahan.
Tidak terima, Indra Muchlis, mengajukan gugatan peradilan atas penetapan tersangka pada dirinya ke Pengadilan Negeri Tembilahan. Hakim mengabulkan permohonan itu, dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak sah. Alasannya tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi. Hakim memerintahkan Jaksa mengeluarkan Indra Muchlis Adnan dari tahanan.
Untuk diketahui, PY GCM merupakan BUMD yang dibentuk saat Indra Muchlis menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Inhil.
PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.
Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.168.725.695.
Kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM ini telah diusut kejaksaan sekitar 2011. Selain memeriksa puluhan saksi, tim jaksa penyidik juga menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Indragiri Hilir |