Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur terhadap iming-iming oknum yang menjanjikan mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai dengan membayar sejumlah uang.
Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso menyusul adanya penangkapan seorang pria oleh polisi yang melakukan kejahatan dengan modus sebagai calo yang bisa memasukkan orang bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Bahkan pria ini berhasil menipu korbannya hingga Rp40 juta.
"Kita ingatkan masyarakat untuk tidak tertipu oleh oknum yang menjanjikan seperti ini," ujar Yuliarso, Jumat (14/10/2022).
Ia mengatakan untuk tahun ini Dishub sudah tidak adalagi penerimaan pegawai honorer karena untuk penggajian sudah tidak ada.
"Yang pasti untuk penerimaan honorer itu ada mekanismenya dan saat inikan penerimaan itu tergantung kepada penggajian. Nah apalagi sekarang kan sudah tidak ada lagi ruang untuk honorer itu, karena penggajian keuangan kita juga sangat terbatas," cakapnya.
Dikatakan Yuliarso, kalaupun ada (honorer masuk), mungkin itu hanya pergantian dan itupun secara resmi harus melalui mekanisme yang telah disiapkan.
"Yang pasti tahun ini tidak adalagi penerimaan honorer," ungkapnya.
Disinggung terkait adanya penangkapan terhadap seorang oknum yang mengaku bisa memasukkan orang bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan dirinya akan mempelajari seperti apa kondisinya.
"Ini saya baru dengar, nanti akan coba saya pelajari kondisinya. Beberapa waktu lalu pernah terjadi juga ini kepada kita. Ini akan kami cek dulu kondisinya seperti apa. Apakah ini oknum atau seperti apa, harus cek terlebih dahulu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya dengan modus sebagai calo yang bisa memasukkan orang bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, pria ini berhasil menipu korbannya hingga Rp40 juta.
Kapolsek Sukajadi, AKP Rahmanuddin mengatakan saat ini pelaku berinisial JN (27) sudah diamankan untuk proses lebih lanjut karena telah melakukan penipuan terhadap korbannya.
"Benar pelaku JN sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Sukajadi. Pelaku terjerat kasus penipuan bermoduskan mengaku bisa memasukkan orang kerja di Dishub Pekanbaru," kata Rahmanuddin, Jumat (14/10/2022).
Ia menjelaskan, pelaku ini mencari masyarakat yang ingin bekerja dan bisa menjanjikan masuk sebagai pegawai di Dishub Kota Pekanbaru.
"Setelah korban tertarik, kemudian pelaku meminta sejumlah uang agar korban bisa masuk bekerja. Pelaku JN ini mengaku mempunyai orang dalam sehingga korban percaya," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp40 juta yang uang tersebut sudah diberikannya kepada pelaku.
"Setelah uang diberikan, anak korban bernama Poltak Sihombing tidak kunjung terima bekerja di Dishub Pekanbaru. Merasa ditipu, korban membuat laporan ke Polsek Sukajadi," sambungnya.
Berkat adanya laporan, Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan pelaku JN berhasil ditangkap tanggal 6 Oktober 2022 kemarin di salah satu rumah di Kecamatan Tenayan Raya.
"Adapun barang bukti yang diamankan satu helai baju seragam PDH Dishub, satu helai baju seragam kaos dalam Dishub, satu helai celana seragam PDH Dishub, satu buah Kopelrim Dishub, satu buah nametag serta satu buah kwitansi Rp40 juta," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku JN dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.***
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |