ROHUL (CAKAPLAH) - Tahapan Pendaftaran Partai Politik telah tuntas di tahap verifikasi administrasi. Dari 24 Partai Politik yang diterima pendaftarannya untuk dilakukan verifikasi administrasi, 18 partai dinyatakan lolos.
Meski ada 18 Partai Politik yang dinyatakan KPU RI lolos verifikasi administrasi, namun tidak seluruh partai tersebut yang akan dilakukan verifikasi faktual.
Komisioner KPU Rohul Devisi Tekhnis Cepi Abdul Husein mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, bahwa partai yang menjalani verifikasi faktual hanyalah Partai Baru dan Partai Peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos Parliamentary Threshold (PT).
"Untuk Kabupaten Rokan Hulu hanya ada 9 Partai yang akan dilakukan Verifikasi Faktual. 9 Partai itu adalah partai baru dan partai peserta Pemilu 2019 yang tak lolos PT di DPR-RI," cakap Cepi Abdul Husein, Sabtu (15/10/2022).
9 partai yang akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Rohul terdiri dari 5 partai Pemilu 2019 Non Parlemen seperti Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, Garuda, Perindo, dan Hanura.
"Selain itu ada 4 partai politik baru yang juga akan dilakukan verifikasi faktual, masing-masing Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai Ummat, dan Gelora," imbuhnya.
Selain itu, dari 18 Partai Politik yang diumumkan KPU lolos seleksi verifikasi administrasi ada 1 Partai Politik yang tidak didaftarkan kepengurusan Kabupaten Rohul oleh DPP ke KPU RI sehingga tidak menjadi objek verifikasi administrasi oleh KPU Rohul.
"Iya PPP tidak masuk objek verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Rohul karena tidak ada pengurus yang didaftarkan DPP nya," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Cepi, pelaksanaan verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai 15 Oktober sampai 4 November 2022. Adapun objek verifikasi faktual yang akan dilakukan antara lain keberadaan kantor, kepengurusan, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, keterwakilan perempuan, dan juga keanggotan.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |