Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terdata belum menyelesaikan penyusunan dan penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
Hal itu berdasarkan Surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nomor 005/1094/Bangda tanggal 15 Februari 2022.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Riau, Raja Yoserizal saat dikonfirmasi perihal tersebut membenarkan. Namun, ternyata untuk Kabupaten Inhu sudah menyelesaikan laporan.
"Untuk Kabupaten Inderagiri Hulu saat ini sudah menyelesaikan dan melaporkannya, hanya tinggal Kabupaten Kepulauan Meranti saja yang hingga saat ini belum menyampaikan PPKD," kata Yoserizal, Sabtu (16/10/2022).
Yoserizal menyatakan, dampak yang ditimbulkan akibat PPKD yang belum selesai tentu akan berpengaruh terhadap penilaian Provinsi Riau dalam pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta PP Nomor 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan. Karena PPKD setiap kabupaten/kota menjadi salah satu yang dipedomani dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.
"Sudah berkali-kali kita sampaikan ke pihak kabupaten. Namun sampai saat ini kami belum menerima dokumen PPKD dari Kabupaten Kepulauan Meranti. Apa kendalanya tidak diketahui secara pasti, sehingga pihak daerah belum menyelesaikannya," terangnya.
Lebih lanjut Yoserizal menjelaskan lebih lanjut terkait PPKD ini. Dimana data PPKD nantinya akan masuk ke dalam Dapoduk (Data Pokok Kebudayaan), dan teknisnya tetap diinput oleh kabupaten/kota yang dibentuk sesuai ketentuan. PPKD pun dapat berupa data temporer yang dihimpun saat dilakukan pendataan. Karena nantinya dapat dilakukan revisi sesuai dengan perkembangan ke depan atau adanya kebijakan baru yang diberlakukan.
Prinsipnya menyesuaikan dengan keinginan daerah masing-masing.
Dengan kata lain naskah yang sudah final dapat dirubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan zaman tanpa harus ditetapkan lagi atau dimutakhirkan.
"Provinsi akan melakukan evaluasi terhadap implementasi PPKD di kabupaten/kota. Karena harapannya, bagaimana PPKD tersebut menjadi semacam rancangan induk bagi Pemkab dalam melaksanakan program dan kegiatan dalam urusan kebudayaan," paparnya.
"Tapi evaluasi oleh provinsi sifatnya bukan semacam penilaian, namun lebih tepat ke arah koordinasi terhadap kendala dan permasalahan yang dihadapi pemkab dalam mewujudkan implementasi PPKD-nya," sambungnya.
Karena itu, jika sudah ditetapkan oleh kepala daerah kabupaten, dalam hal ini bupati, maka segera disampaikan ke provinsi dan dilaporkan ke pusat. Teknisnya tentu saja turut menyerahkan PPKD berupa dokumen hard copy dan soft copy.
Ditanya dampak yang paling nyata jika PPKD belum selesai, Raja Yoserizal mengatakan, bahwa sering kali setiap pelaksanaan kegiatan yang melibatkan kabupaten, Dinas Kebudayaan Provinsi terpaksa tidak dapat mengakomodir SDM yang berasal dari Kabupaten Meranti. Karena harus tertib dan menaati konsekuensi yang bersesuaian.
"Sebagai contoh, kita belum dapat mengakomodir seniman dan pelaku budaya daerah dari Meranti, karena pihak kabupaten yang belum menyelesaikan PPKD. Saya sering juga ditanya langsung oleh seniman-seniman Meranti yang aktif dan produktif, tetapi karena hal ini kami harus sampaikan bahwa komitmen dan respon daerahnya memang sangat kurang. Buktinya untuk hal PPKD saja, sejak tahun 2018 hingga tahun ini belum juga selesai," bebernya.
"Jadi begitu pentingnya PPKD ini dituntaskan, kita berharap di tahun 2022 ini pihak Kabupaten Meranti dapat lebih serius dan meminta perhatian kepada kepala daerahnya untuk turut menggesa. Sehingga rancangan-rancangan kebijakan antara pusat, provinsi, dan daerah dapat berjalan dan bergerak secara baik," pungkasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kabupaten Kepulauan Meranti |