(CAKAPLAH) - Capaian pengembangan ekonomi syariah di berbagai sektor di Provinsi Riau hingga tahun 2022 ini membuat kita semua patut bersyukur dan terdorong untuk dapat berbuat lebih baik lagi.
Beberapa diantaranya yang monumental adalah Provinsi Riau berhasil meraih Anugerah Adinata Syariah Tahun 2022 untuk kategori Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan, Keuangan Syariah, dan Industri Halal.
Anugerah yang diinisiasi oleh KNEKS ini merupakan penghargaan ekonomi syariah yang diberikan kepada kepala daerah tingkat provinsi dengan harapan dapat memotivasi peningkatan peran kepemimpinan kepala daerah, utamanya dalam mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan syariah sesuai dengan kearifan lokal.
Capaian monumental lain tentunya adalah peresmian operasional Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, dimana bank syariah kebanggaan masyarakat Riau dan Kepri ini diharapkan oleh Gubernur Riau Syamsuar dapat membawa dampak positif pada seluruh aspek kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat serta menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah yang lebih optimal. Beragam cara memang diupayakan pemerintah Provinsi Riau bersama para pemangku kepentingan ekonomi syariah di provinsi ini sehingga tidak mengherankan capaian-capaian yang terukur dapat diraih.
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia semakin mantap dan tidak bisa dilepaskan dari perjalanan lembaga non struktural yang dibentuk pemerintah pusat yang pada awalnya bernama Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.
Kemudian KNKS tersebut bertransformasi menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Alasan diperlukannya transformasi tersebut adalah adanya tugas dan fungsi lebih luas yang dihadapi, tidak hanya di sektor keuangan syariah, tetapi juga ekonomi syariah secara menyeluruh.
Mengingat cakupan dan tantangan yang dihadapi dalam pengembangan ekonomi syariah, maka pemerintah pusat telah berazam akan mendirikan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di semua provinsi sebagai perpanjangan dari KNEKS di tingkat pemerintah pusat. Keberadaan KDEKS di daerah diyakini akan memudahkan koordinasi dan sinkronisasi antara program kerja nasional dengan kebutuhan dan karakteristik spesifik daerah dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah.
Alhamdulillah, KDEKS Provinsi Riau telah dilantik yang pelantikannya dihadiri oleh Wakil Presiden RI. Terbentuknya lembaga ini berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor 1122/VII/2022 Tentang Pembentukan KDEKS Provinsi Riau. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan Gubernur Riau bahwa dalam rangka optimalisasi potensi ekonomi dan keuangan syariah untuk memperkuat ketahanan ekonomi umat, memajukan pembangunan, mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan daya saing, perlu dilakukan upaya percepatan, perluasan, dan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di berbagai sektor di Provinsi Riau.
Melihat struktur kelembagaannya, Ketua KDEKS Provinsi Riau langsung dijabat oleh Gubernur Riau dan Wakil Ketua adalah Wakil Gubernur Riau serta Sekretarisnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Dalam KDEKS Provinsi Riau ada seorang Kepala Sekretariat yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan program kegiatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dan memberikan dukungan administratif.
KDEKS Provinsi Riau juga memiliki Manajemen Eksekutif yang dipimpin seorang Direktur Eksekutif dan dibantu oleh dua orang Wakil Direktur Eksekutif. Struktur kelembagaan ini hampir sepenuhnya merujuk kepada struktur kelembagaan KNEKS mengingat KDEKS merupakan perpanjangan dari KNEKS di tingkat pemerintah pusat namun tetap diberi keleluasaan mengadopsi kearifan lokal.
KDEKS Provinsi Riau juga diperkuat oleh Direktorat Keuangan dan Umum, Direktorat Pemantauan Program dan Kinerja, Direktorat Industri Produk Halal, Direktorat Jasa Keuangan Syariah, Direktorat Keuangan Sosial Syariah, Direktorat Bisnis dan Kewirausahaan Syariah, dan terakhir adalah Direktorat Infrastruktur Ekosistem Syariah.
Kemudian, ada sepuluh divisi yang merupakan bagian dari direktorat tersebut yaitu Divisi Infrastruktur Industri Halal, Divisi Pengembangan Halal Assurance System dan Rantai Nilai Produk Halal, Divisi Perbankan Syariah, Divisi Jasa Keuangan Non Bank Syariah, Divisi Dana Sosial Syariah, Divisi Lembaga Keuangan Mikro Syariah dan Inklusi Keuangan Syariah, Divisi Inkubasi Bisnis Syariah, Divisi Kemitraan, Akselerasi Usaha Syariah dan Data Ekonomi Syariah, Divisi Khazanah Melayu, Pengembangan SDM, dan Riset Ekonomi Syariah, serta terakhir adalah Divisi Hukum, Promosi dan Kerjasama Strategis.
Ruang lingkup dan tanggung jawab yang diemban oleh KDEKS Provinsi Riau dalam pengembangan ekonomi syariah di provinsi ini terlihat dari deretan nama Direktorat dan Divisi yang ada di dalamnya. Oleh sebab itu wajar dalam menjalankan tugasnya KDEKS Provinsi Riau akan bekerjasama dan didukung sepenuhnya oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
KDEKS Provinsi Riau juga akan bekerjasama dan didukung sepenuhnya oleh berbagai instansi seperti Perwakilan Kemenkeu, Kanwil Kemenag, Kanwil Kemenkum HAM, BI, OJK, BPS, Perguruan Tinggi, MUI, LAM, Baznas, BWI, IAEI, MES, Perbankan Syariah, BUMD, dan lembaga serta asosiasi terkait lainnya.
Waktu terus berjalan, lembaga telah terbentuk, dukungan telah terkumpul, dan doa telah menyertai. Sesuatu yang wajar jika harapan besar diletakkan dipundak KDEKS Provinsi Riau untuk dapat menjadi penggerak ekonomi dan keuangan syariah di tanah Melayu yang bertuah ini.***
Penulis | : | Boy Syamsul Bakhri, Anggota KDEKS Provinsi Riau |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Cakap Rakyat, Riau |