JAKARTA (CAKAPLAH) - Dr H Zulkarnain SH MH selaku kuasa hukum dari mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, mempertanyakan dasar hukum penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus korupsi dalam alih fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group.
Menurutnya, surat rekomendasi izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang dikeluarkan oleh Raja Thamsir Rachman pada tahun 2003 saat menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan sebagai dasar pengalihan fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit oleh PT Duta Palma.
“Apakah izin yang diberikan oleh Pak Thamsir itu untuk membabat hutan dan pendirian kebun sawit. Sementara data yang kami dapat mereka sudah menanam sawit baru mengurus izin,” katanya kepada wartawan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (17/10/2022).
Selain itu dirinya juga menyinggung, perihal pengeluaran rekomendasi yang sama oleh sejumlah Bupati lainnya setelah berakhirnya masa jabatan Raja Thamsir Rachman sebagai Bupati Indragiri Hulu.
Hasil pantauan wartawan dalam persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT. Duta Palma yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp78 triliun, terungkap bahwa PT Duta Palma Group yang membawahi 5 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, ternyata pernah mengusulkan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan dan permohonan itu diketahui berdasarkan surat tembusan permohonan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu.
Hal itu terungkap berdasarkan keterangan saksi mantan Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Pemkab Indragiri Hulu, Fakhrurozi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
“Ada pak, perkiraan pada tahun 2011, 2012, jadi sebuah perusahaan Duta Palma Group di luar HGU yang sudah dikeluarkan, diterbitkan sertifikatnya yang disampaikan oleh Pertanahan tadi sudah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri,” ujar Fakhrurozi menjawab pertanyaan JPU.
“Apakah itu secara keseluruhan?” tanya JPU menimpali.
“Bertahap Pak,” ungkap Fakhrurozi.
Lebih lanjut, Fakhrurozi mengatakan permohonan pelepasan Kawasan hutan yang dilakukan oleh Duta Palma Group itu diperuntukan untuk kawasan hutan yang telah menjadi perkebunan kelapa sawit PT Palma I, PT Banyu Bening dan PT Seberida Subur. Namun dipastikannya permohonan pelepasan kawasan hutan itu diusulkan oleh Duta Palma Group tidak secara bersamaan, melainkan bertahap.
Mendengar jawaban itu, JPU lantas menanyakan dasar dari permohonan pelepasan kawasan hutan itu.
“Nah pelepasan kawasan yang diajukan perkebunan ini, diajukan ke siapa? Dan terkait apa dasarnya pengajuan itu?” tanya JPU.
“Diajukan melalui Menteri Kehutanan RI, yang tembusannya disampaikan kepada intansi terkait gitu. Termasuk Bupati,” jelasnya.
Atas pernyataan itu, JPU kembali mempertanyakan hasil dari pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan tersebut dari Kementerian Kehutanan.
“Ada pak. Jadi berdasarkan permohonan ini setelah kami lakukan kajian ternyata luas lahan 14 ribu hektare lahan Palma Satu yang bisa kami lepaskan adalah seluas 182 hektare. Itu bunyinya pak. Tetapi sampai hari ini tidak pernah ditetapkan,” tegas Fakhrurozi.
Untuk diketahui, agenda sidang pemeriksaan saksi digelar secara hybrid dengan menghadirkan tujuh orang saksi dan terdakwa Surya Darmadi secara langsung. Sementara untuk terdakwa Raja Thamsir Rahman mengikuti secara online dari PN Pekanbaru.**
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |