PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua orang bernama Agieta Putra dan Hafis ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap tetangganya.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, dua pelaku ini memukul korban bernama Dody sehingga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh korban.
"Korban mengalami luka di bagian pelipis kanan, bagian kepala belakang, bagian pinggang belakang dan luka pada tumit kaki kana. Dua pelaku ini juga melempari rumah korban dengan batu," kata Andri, Selasa (18/10/2022).
Andrie menceritakan insiden terjadi pada Kamis (13/10/2022) di Jalan Gunung Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Saat itu kedua pelaku langsung datang ke rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan dan pengrusakan.
"Berdasarkan pengakuan korban, bahwa kedua pelaku itu sering mencuri di rumah korban. Saat mereka hendak mencuri lagi dan ketahuan, di situ kedua pelaku emosi dan mengeroyok korban," cakapnya.
Kata Andrie, kedua pelaku dan korban masih dalam lingkungan tempat tinggal yang sama, dalam artian mereka merupakan tetangga. Atas perlakuan kedua pelaku, korban membuat laporan ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, pada Jumat (14/10/2022), Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku.
"Selanjutnya Tim Resmob Jembalang melakukan penangkapan terhadap pelaku seorang laki-laki bernama Agieta Putra (37) yang saat itu sedang bermain Warnet. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru, sedangkan 1 pelaku lainnya masih DPO," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |