PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, dengan tersangka Surya Darmawan akan memasuki babak baru. Jaksa penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti.
Untuk nelengkapi berkas, jaksa penyidik kembali memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar nonaktif itu sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pada pekan ini.
Pria yang akrab disapa Surya Kawi ini sebelumnya menyerahkan diri ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Riau, Senin (10/10/2022) lalu, setelah 8 bulan jadi buronan. Setelah diperiksa sebagai tersangka, dia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru.
"Tersangka SD (Surya Darmawan, red) akan kita periksa lagi, diagendakan Rabu besok (Rabu, red)," ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Selasa (18/10/2022).
Rizky mengatakan, proses pemeriksaan terhadap Surya Darmawan, dilaksanakan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Tim penyidik akan datang ke tempat Surya Darmawan ditahan tersebut untuk meminta keterangannya sebagai tersangka.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua, dan dimungkinkan akan menjadi yang terakhir dijalani Surya Darmawan. Sementara untuk proses pemeriksaan saksi-saksi pada dasarnya sudah rampung dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpah kepada jaksa peneliti guna dicek kelengkapan baik secara formil maupun materil.
"Kita targetkan ini (berkas) bisa rampung, setelah itu berkas akan kita limpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I," tutur mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Surya Darmawan belum mengakui kalau dirinya melakukan korupsi.
Dalam perkara ini, penyidik masih memburu satu orang tersangka lain yakni Kiagus Toni Azwarani. Dia juga sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan kabur.
Empat tersangka lain, sudah duduk di kursi pesakitam pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan telah dinyataka terbukti bersalah.
Mereka yaitu Emrizal selaku Project Manager, Abdul Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kampar |