Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Selama Bulan Januari sampai dengan September, Kantor Wilayah DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp17,092 triliun atau sekitar 97,6% dari target Rp17,5 triliun.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ahmad Djamhari Rabu (19/10/2022). Ia mengatakan target tersebut telah mengalami perubahan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-366/PJ/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang merubah target penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Riau dari Rp15,68 triliun menjadi Rp17,5 triliun.
"Sedangkan untuk perubahan target penerimaan pajak nasional dari Rp1252,3 triliun menjadi Rp1484,9 triliun," ujar Ahmad Djamhari, Rabu (19/10/2022).
Ahmad mengatakan capaian penerimaan Kanwil DJP Riau jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 46,1 persen.
"Tingginya pertumbuhan pada Januari sampai September 2022 disebabkan oleh perolehan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan terutama dari Wajib Pajak sawit," cakapnya.
Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak di Wilayah Riau, sampai dengan bulan September 2022 telah terkumpul sebanyak 324.566 SPT dengan presentase 82,19% dari total target penyampaian SPT Tahunan Kanwil DJP Riau.
"Menghadapi triwulan terakhir pada akhir tahun 2022 ini, Kanwil DJP Riau akan tetap melakukan beberapa upaya untuk mencapai target kepatuhan SPT Tahunan melalui penyuluhan, pembinaan, dan pemeriksaan," pungkasnya.