Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaporkan PT Moro Citra Samudra (MCS) perusahaan pemilik ponton yang menabrak Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Laporan itu tersebut pasca PT MCS hanya mampu membantu biaya perbaikan jembatan sebesar Rp500 juta kepada Pemprov Riau. Padahal kerusakan tiang penyangga jembatan tersebut membutuhkan anggaran perbaikan lebih kurang sebesar Rp30 miliar. Sebab kerusakan tiang jembatan cukup parah.
"Terkait persoalan ganti rugi kerusakan Jembatan Pedamaran sudah kita serahkan (laporkan) ke Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto kepada CAKAPLAH.com, Rabu (19/10/2022).
SF Hariyanto mengatakan, dalam persoalan ini Pemprov Riau menolak bantuan perbaikan Jembatan Pedamaran dari PT MCS hanya Rp500 juta. Karena itu, Pemprov Riau membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Kita menolak dikasih biaya perbaikan Jembatan Pedamaran Rp500 juta. Uang segitu tidak seimbang dengan biaya perbaikan kerusakan tiang jembatan yang parah," tukasnya.
Untuk diketahui, kerusakan Jembatan Pedamaran II akibat tiang penyangganya hancur karena tertabrak kapal ponton milik PT MCS, yang saat itu kapal mengangkut material Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau untuk pembangunan jalan Bagansiapiapi - Teluk Piyai beberapa waktu lalu.
Saat itu, PT Moro Citra Lestari hanya mampu membayar ganti rugi Rp500 juta. Kalau Rp500 juga tak sebanding dengan anggaran perbaikan kerusakan mencapai Rp30 miliar.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |