Pekanbaru (CAKAPLAH) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyetujui penghentian penuntutan kasus lalu lintas di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan tersangka Rahel Albidan Makmur Maharaja. Tersangka segera bebas dari tuntutan melalui mekanisme restorative justice.
Persetujuan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana, melalui video conference, Rabu (19/10/2022). Hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Supadi, Wakajati Akmal Abbas dan Asisten Tindak Pidana Umum, Martinus Hasibuan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan pengajuan penghentian penuntutan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Siak melalui Kejati Riau.
"Tersangka yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Rahel Albidan Makmur Maharaja," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, awal perkara yang menjerat tersangka pada Jumat, 22 Juli 2022. Sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka berangkat dari Duri 13, Desa Perjuangan, Kabupaten Bengkalis menggunakan mobil Mitsubishi truk tronton dengan nomor polisi BK 8504 EW menuju Perawang, Kabupaten Siak.
Sesampai di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri KM 73, tersangka melewati jalan tikungan ke kanan dengan jarak pandang terbatas, beraspal tidak rata dengan marka jalan garis lurus tidak terputus dan kondisi jalanan basah setelah hujan. Dari arah belakang, Latief Nur Ikhsan mengendarai sepeda motor Yamaha vixion BM 2926 FA dan mendahului kendaraan tersangka dari arah sebelah kanan jalan.
Dengan kondisi jalan sedikit menikung, secara bersamaan dari arah berlawanan datang satu unit mobil truk tangki tronton. Melihat hal itu, Latief Nur Ikhsan terkejut dan mencoba melakukan pengereman sehingga mengalami slip pada ban sepeda motornya.
"Korban kehilangan kendali lalu terpeleset masuk ke kolong mobil hingga terlindas pada ban belakang sebelah kanan kendaraan tersangka," ungkap Bambang.
Tersangka sempat mendengar suara ledakan dan melihat api dari arah belakang kendarannya tetapi tersangka tetap melanjutkan perjalanan hingga diberhentikan oleh seseorang warga setempat dan mengatakan tersangka telah menyenggol kendaraan orang.
Bukannya membantu, tersangka tetap melanjutkan perjalanan menuju ke Kecamatan Perawang. Kejadian itu dilaporkan ke kepolisian, akhirnya petugas Satuan Lalu Lintas Polres Siak mengamankan tersangka di kediamannnya untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan surat visum et repertum, menyatakan Latief Nur Ikhsan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Tersangka dijerat
Pasal 312 Jo Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bambang mengatakan, perkara dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
"Alasan pemberian penghentian penuntutan karena telah dilaksanakan proses perdamaian tanpa ada paksaan. Di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban sudah memberikan maaf kepada tersangka," ungkap Bambang.
Selain itu, tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
"Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selanjutnya Kepala Kejari Siak menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2)," pungkas Bambang.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |