Kadiskes Pekanbaru Zaini Rizaldy
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru hingga saat ini belum melarang apotek ataupun lembaga kesehatan untuk menjual obat paracetamol sirup anak.
Hal ini karena di wilayah setempat belum ada ditemukan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak.
Sebelumnya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan pemerintah untuk segera menghentikan sementara penggunaan obat paracetamol sirup khususnya pada golongan usia anak. Penghentian obat itu dilakukan hingga pemerintah berhasil mengidentifikasi penyebab dari gangguan ginjal akut progresif atipikal.
"Enggak, kita tidak ada meminta apotek menyetop penjualan. Karena memang di tempat kita tidak ada. Dan sampai saat ini kita belum ada menerima laporan terkait hal tersebut," ujar Kadiskes Pekanbaru Zaini Rizaldy kepada CAKAPLAH.COM Rabu (19/10/2022).
Ia mengatakan sejauh ini menurut BP-POM, obat tersebut (paracetamol cair) belum ada tercemar dan berbahaya, jadi memang tidak ada alasan untuk menahannya.
"Karena kita memang belum ada petunjuk dari pusat maupun dari BPPOM dan Kemenkes. Jadi tak ada alasan kita. Namun memang kita tetap harus waspada dan meminta Fasilitas Kesehatan (Faskes) apabila menemukan kasus ini segera melaporkan pada kami, agar bisa segera kita tindaklanjuti," sebutnya.
Selain itu, dikatakan Zaini, sebenarnya untuk zat yang menyebabkan gagal ginjal akut ini, tidak ada diproduksi di Indonesia.
"Dari WHO, sebenarnya zat yang terkandung di obat itu tidak diproduksi di Indonesia, itu produknya merupakan produk yang dikeluarkan di India. Jadi untuk Indonesia obat inikan di bawah pengawasan BPPOM Pusat, baik itu sebelum beredar maupun sesudah beredar," sebutnya.
"Jadi sampai saat ini kita belum ada menemukan laporan terkait keracunan obat ini," imbuhnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |