
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tersangka dugaan korupsi anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Fauzan, masih jadi buronan. Pria ini bak ditelan bumi dan tidak diketahui keberadaannya.
Sementara, berkas perkara tindak pidana yang menjerat Fauzan sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Fauzan merupakan Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri pada Program PMB-RW Kota Pekanbaru yang dianggarkan oada 2019. Jaksa menyematkan status buron dan memasukkan namanya dalam DPO. Status buron ditetapkan pada 26 April 2021 lalu.
Sejak saat itu, proses pencarian terus dilakukan. Kejari Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Jakarta. Kejaksaan juga meminta bantuan penangkapan kepada aparat penegak hukum yang lain tapi upaya itu belum membuahkan hasil.
Demi kepastian hukum, penyidik akhirnya melimpahkan berkas perkara Fauzan ke jaksa peneliti. Proses tahap I tersebut dilakukan beberapa waktu yang lalu dan hasilnya, berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Sudah. Berkasnya sudah P-21," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agung Irawan, Kamis (20/10/2022).
Selanjutnya, kata Agung, penyidik melimpahkan kewenangan penanganan perkara ke JPU atau tahap II. Tim JPU kemudian menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk merampungkan surat dakwaan.
Berkas perkara Fauzan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru awal pekan lalu. Majelis hakim telah ditetapkan, termasuk jadwal sidang perdana
"Sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan dijadwalkan pada 31 Oktober 2022 mendatang," kata Agung.
Mengingat hingga kini keberadaan Fauzan belum ditemukan, Agung mematikan proses sidang nantinya akan dilakukan secara in absentia. "Iya, sidangnya in absentia (tanpa kehadiran terdakwa,red)," pungkas Agung.
Diketahui, Fauzan adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Itu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Pria 29 tahun ini memiliki tinggi badan sekitar 160 centimeter, berambut ikal, dan kulit sawo matang. Selain itu, dia memiliki tubuh gemuk, perut buncit dan pipi tembem.
Selain Fauzan, dalam perkara ini jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru juga menetapkan mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra, sebagai tersangka. Dia sudah diadili dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |











































01
02
03
04
05


