Ilustrasi/net
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mencatat sudah ratusan warga memasukkan keberatan nama dicatut di Sipol. Masih ada kesempatan bagi warga jika keberatan nama dimasukkan sebagai anggota partai politik (Parpol).
Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Joni Suhaidi mengatakan, KPU hanya memfasilitasi aplikasi cek apakah namanya terdaftar di partai politik. Apabila terdaftar di aplikasi, ada disediakan kolom sanggahan.
"Nanti di-screenshot, lalu fotokopi KTP, untuk disampaikan ke KPU RI. Mereka yang dicatut namanya juga dipersilakan melapor ke KPU kabupaten kota. Nanti kami kasih form," kata Joni Suhaidi, Kamis (20/10/2022).
Apabila masyarakat melapor, KPU akan klarifikasi dengan memanggil Parpol dan yang bersangkutan. Maka dengan ruang klarifikasi ini KPU ingin buktikan apakah benar dicatut atau tidak.
"Kalau benar maka akan dibuat pernyataan bahwasanya nama tersebut dicatut dari kedua bela pihak. Kami akan rekap nama-nama yang dicatut dan akan disampaikan ke DPP Parpol. Jadi dihapus pihak partai," ujarnya.
BACA: Begini Cara Cek Nama Anda Terdaftar sebagai Anggota Parpol, Bisa Lapor Jika Dicatut
KPU memberi batas waktu pengaduannya sebelum 14 Desember. KPU hanya melihat di Sipol, dihapus tidak, ini oleh partainya. Ditanya berapa komplain yang masuk ke KPU, ia menyebut data tentatif dan rekapan data ada di KPU masing-masing kabupaten kota.
"Di Riau, perkiraan dari kabupaten kota di awal itu cuma 8 kemudian mencapai 200 lebih yang melapor," ujarnya.