PEKANBARU (CAKAPLAH)-Terpidana kasus narkoba, Misrian Syahrozi, membayarkan denda Rp1 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Denda itu sesuai dengan hukuman hakim atas kasus yang menjeratnya.
Pembayaran denda diterima oleh jaksa eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke kas negara.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 913/Pid.Sus/2018/PN. Pbr, tanggal 18 November 2018 lalu, terpidana bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 7 bulan. Selain pidana badan, Misrian juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.
Pelaksana Tugas Kepala Kejari Pekanbaru, Martinus Hasibuan melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane, mengatakan denda tersebut dibayarkan terpidana pada Rabu (19/10/2022).
"Rabu kemarin, keluarga dari terpidana datang ke Kantor (Kejari Pekanbaru) untuk membayarkan denda Rp1 miliar," ujar Zulham, Jumat (21/10/2022).
Zulham mengatakan, uang tersebut diterima Plt Kasubsi Pra Penuntutan dan Eksekusi Bidang Pidum, Yuridho Fadlin, dan Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru, Sari Yosi Triani. Uang la gsung disetor kr kas negara.
"Uang denda ini sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Satker Kejari Pekanbaru melalui Bank BNI," tutur Zulham.
Dengan telah dibayarkan uang tersebut, sebut Zulham, terpidana tidak perlu lagi menjalani subsidair hukuman kurungan terkait pidana denda. Meski begitu, terpidana masih berada di dalam tahanan untuk menyelesaikan hukumannya yang akan habis pada 23 Oktober 2022 ini.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |