Rilis daftar 29 obat sirop yang ditarik dari peredaran tersebar luas di sosial media. Daftar ini ternyata hoaks.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menyusul adanya larangan penggunaan obat sirup terkait maraknya kasus gagal ginjal pada anak, muncul rilis 29 obat sirop yang ditarik dari peredaran.
Daftar obat sirop itu tersebar di grup-grup sosial media dan di-share berulang kali. Tentu saja banyaknya jenis obat-obat yang disebut dalam rilis itu membuat masyarakat resah, karena obat-obatn yang disebut dalam rilis sangat akrab digunakan. Terutama oleh para orang tua.
"Alamak, itu kan rata2 sering dikonsumsi," sebut Zubair, salah satu anggota grup perkumpulan ibu-ibu di Pekanbaru.
"Kami sering pakai sanmol, Gk ada d situ disebut," ungkap Handayani, merespon foto yang menunjukkan list obat-obatan tersebut.
"Banyak ya,bener ini buibuk?," tanya Halimah.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala BPOM Pekanbaru, Yosed Dwi Irwan menekankan, lima produk yang mengandung cemaran EG yakni Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dan Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries.
Kemudian, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries serta Unibebi Demam Drops.
"Sesuai dengan penjelasan yang dirilis oleh BPOM RI, saat ini baru 5 merk obat yang diperintahkan untuk ditarik," jelas Yosef, Jumat (21/10/2022).
Lanjutnya, BPOM menetapkan 5 produk itu yang mengandung bahan Eitlen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. BBPOM Pekanbaru meminta pedagang besar farmasi di Riau menarik kelima produk tersebut dari peredaran.
"Perintah penarikan darr BPOM RI an di Riau tidak ada industri farmasi, namun pedagang besar farmasi yang mendistribusikan obat," ungkapnya.
Kata Yosef, ini menindaklanjuti sirup obat yang mengandung EG, belum bisa diambil kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C), atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
"Sirup obat diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat," jelasnya.
"Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari," pungkasnya.
Selain itu, informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah WhatsApp Group itu juga dibantah oleh Kementerian Kesehatan.
"Daftar tersebut bukan dari Kementerian Kesehatan, ya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi awak media.
Dengan demikian, hampir dipastikan beredarnya daftar obat sirup yang dilarang pemerintah itu adalah hoaks.
Maka dari itu Kemenkes mengimbau masyarakat untuk untuk tidak mempercayai kabar hoaks tersebut.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |