Eks Rektor Universitas Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin.
|
PEKANBARU (CAKPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, sebagai tersangka dugaan korupsi. Pria bergelar profesor ini diduga terlibat penyimpangan dana pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Penetapan tersangka dilakukam tim Pidana Khusus Kejari Pekanbaru setelah menemukan adanya tindak pidana korupsi. Penanganan kasus pun ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Berdasarkan analisa yuridis, tim penyidik berpendapat jika perbuatannya (Akhmad Mujahidin) perlu dinaikkan statusnya jadi tersangka. Kami tetapkan tersangka atas nama Akhmad Mujahidin," kata Agung, Jumat (21/10/2022).
Agung menjelaskan, pengadaan internet di UIN Suska Riau dianggarkan dari APBN 2020-2021 sebesar Rp 3,6 miliar lebih. Pada APBN 2020 sebesar Rp 2,9 miliar dan APBN 2021 sebesar Rp 734 juta lebih.
"Ada dua tahap pendanaan pengadaan internet di UIN Suska Riau. Pertama itu tahun 2020 sebesar Rp 2.940.000.000. Selanjutnya di tahun 2021 periode Bulan Januari-Maret sebesar Rp 734.999.100," jelas Agung.
Penanganan perkara ini ditangani Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru sejak Juli 2020. Tim penyidik juga telah memeriksa saksi, baik dari UIN Suska Riau maupun swasta.
Akhmad Mujahidin sudah dimintai keterangan, termasuk 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, 5 pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli.
Dari kasus ini, Jaksa penyidik juga mengamankan 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerjasama. Di mana pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom.
Agung menyebut, Akhmad Mujahidin diduga ikut menentukan, menunjuk seluruh kegiatan di UIN selama menjabat. Termasuk pengadaan internet di UIN Suska," kata Agung.
Tidak hanya itu, Akhmad Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Mujahidin.
Atas perbuatan itu, Akhmad Mujahidin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Nomor 20 Tahin 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 5t ayat (1) KUHPidana.