Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah pusat melimpah kewenangan bidang mineral dan batu bara (Minerba) khususnya perizinan berusaha bukan logam dan batuan ke pemerintah provinsi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto saat sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jumat (21/10/2022).
SF Hariyanto mengatakan, sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, bahwa kewenangan bidang mineral dan batu bara khususnya perizinan berusaha bukan logam dan batuan, bidang mineral dan batu bara khususnya perizinan berusaha bukan logam dan batuan, telah dilimpahkan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi.
Dimana Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima perizinan dan non perizinan, dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi pada 8 Agustus 2022 lalu.
Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
"Proses serah terima perizinanan mineral bukan logam sudah dilakukan pada 8 Agustus 2022 lalu, yang mana untuk Pemerintah Provinsi Riau terdapat 47 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 10 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau," terangnya.
Penerbitan izin di Provinsi Riau dan pendelegasian wewenang izin usaha bidang mineral dan batu bara, lanjut SF Hariyanto, adalah momentum yang perlu disampaikan kepada kabupaten/kota, untuk mengingatkan kembali kegiatan hulu dan hilir pertambangan yang akan berdampak pada roda perekonomian masyarakat.
Karena itu, menurut SF Hariyanto, perlu adanya pondasi yang solid antar instansi terkait, baik Dinas ESDM, Dinas DPMPTSP, Dinas LHK, Dinas PUPR, dan Bappenda Provinsi Riau untuk dapat bersinergi dan menciptakan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha yang ingin menerbitkan perizinan usaha.
"Sehingga pelaku usaha yang ingin berinvestasi di seluruh wilayah Provinsi Riau mendapatkan kemudahan perizinan pertambangan sesuai dengan kebutuhaan usaha yang akan dilakukan," tukasnya.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |