Pekanbaru (CAKAPLAH) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai mendeportasi dua orang anak berkewargaan Malaysia berinisial MIA bin MA (6) dan MI bin MA (3). Kedua anak di bawah umur itu melakukan pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir atau overstay selama 60 hari di Indonesia.
Selain dideportasi, kedua anak tersebut juga ditangkal masuk ke Indonesia sampai waktu tertentu.
Kenapa dua anak tersebut bisa overstay di Indonesia dan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK)?
Ternyata semua berawal ketika kedua bocah tersebut dibawa oleh ibu kandungnya dari Malaysia ke Indonesia melalui TPI Dumai pada 7 Juni 2022. Selanjutnya dari Dumai, mereka menuju ke Provinsi Sumatera Barat.
“Setiba di Dumai, yang bersangkutan berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat tepatnya di daerah Air Kalam Pesisir Selatan untuk bertemu dengan kakek dan neneknya di sana," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putera Ginting, Sabtu (22/10/2022).
Setelah 3 minggu, ibu kedua anak tersebut berencana kembali ke Malaysia dan membawa anaknya. Namun, kakek dan nenek kedua anak tersebut belum mengizinkan cucunya dibawa ke Malaysia hingga sang ibu terpaksa pulang sendirian ke negeri Jiran.
Pada tanggal 11 Oktober 2022, kedua orang tua kandung anak tersebut datang menjemput anak-anaknya untuk dibawa kembali ke Malaysia. Setelah dibujuk dengan berbagai cara akhirnya kakek dan nenek anak tersebut mengizinkan kedua cucunya dibawa ke Malaysia.
“Hari ini, kedua orang anak kecil berkewarganegaraan Malaysia tersebut dideportasi dengan menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Express 8 Tujuan Dumai - Malaka pukul 09.00 WIB. Keduanya pulang ke Malaysia didampingi oleh kedua orang tua dan adik kandung yang bersangkutan,” imbuh Rejeki.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Kantor Imigrasi Dumai mendeportasi kedua anak itu. “Bagaimanapun juga kita tetap memiliki peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi," tegas Jahari.
Jahari menjelaskan, dalam hal ini, kedua anak kecil tersebut telah melakukan pelanggaran pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya
harus dikenakan Tindakan Administrasif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
"Penangkalan akan dilakukan paling lama 6 bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang selama 6 bulan. Itulah mengapa penting bagi orangtua dengan pernikahan campur untuk memahami regulasi yang berlaku pada negara asal pasangannya agar dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari,” tutur Jahari.
Jahari menyatakan, apabila tidak ada keputusan perpanjangan masa penangkalan, maka penangkalan berakhir demi hukum. Keputusan penangkalan seumur hidup dapat diberlakukan bagi orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban negara.
Jahari mengucapkan terima kasih pada seluruh jajaran Imigrasi Dumai yang berani menegakkan aturan kedaulatan negara. Dia berharap pengawasan dan penegakan hukum tetap dilaksanakan secara maksimal sehingga warga negara asing tidak sesuka hati dan meremehkan aturan yang ada.
Penulis | : | CK2/Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Internasional, Riau |