PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan 13 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan lahan PT Duta Palma Group dengan terdakwa mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, dan Surya Darmadi, Senin (24/10/2024). Dari saksi itu, tiga orang tidak hadir.
JPU pada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri, menyebut 10 saksi itu adalah Kepala Dinas pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2004, Syahsoerya dan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya di Inspektorat Kabupaten Inhu sejak tahun 2020-sekarang, Hatirudi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2008 – 2010 Tengku Razmara dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 200424 s/d Maret 2006 / Asisten Tata pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2009 -2011, Muhammad Sadar.
Kemudian, Kasubag Ketertiban Bag Tata Pemerintahan Setda Inhu Agus Rianto, anggota DPRD Fraksi Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2009– 2019, Manahara Napitupulu, dan Anggota DPRD Kabupaten Inhu periode 2009-2014, Suradi.
Bersaksi juga, Bupati Indragiri Hulu tahun 2010-2015 dan 2016-2021 Yopi Arianto, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tahun 2011- 2017 Inhu, Adri Respen dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Indragiri Hulu 2011/ Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu 2016-sekarang, Arief Fadillah.
Sementara tiga orang saksi yang tidak hadir adalah mantan Bupati Indragiri Hulu periode 2008 sampai 2010, Drs Mujtahid Tahlib, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu periode 2007-2008, Drs H Zelnon Effendi, dan Fungsional Pemeriksaan di Inspektorat Provinsi Riau yang juga Mantan Kepala Bagian Hukut Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2002-2008, Mawardi.
"Tiga orang saksi tidak hadir, Pak Muji Tahlib (Mujtahid Tahlib), Mawardi fan Zelnon Effendi. Sidang masih berlangsung hingga malam ini," ujar penasehat hukum Raja Thamsir Rachman, Zulkarnain Kadir.
Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU disebutkan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan Terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Inhu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp86,547.386.723.891.
JPU menyatakan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan Rp 117.460.633.962,94). Totalnya Rp 7.710.528.838.289.
Kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94). Totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602 sedangkan kerugian perekonomian yang ditimbulkan adalah Rp 73.920.690.300.000.
Atas perbuatan itu, JPU menjerat Terdakwa Surya Darmadi dengan pasal berlapis. Yakni pasal Kesatu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Ketiga, Primair : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidair : Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Raja Thamsir Rachman didakwa oleh JPU dengan Pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.