PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan penggembosan sejumlah kendaraan yang masih nekad parkir di Sepanjang Jalan Diponegoro, Selasa (25/10/22). Padahal di lokasi tersebut sudah jelas ada rambu larangan parkir.
Penindakan ini dipimpin langsung oleh kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar kepada CAKAPLAH.COM Selasa (25/10/2022).
Ia mengatakan penindakan ini dilakukan karena memang sudah banyak sekali laporan dari masyarakat jika masih banyak yang parkir di sepanjang jalan Diponegoro.
"Adanya laporan dari masyarakat bahwa masih adanya masyarakat yang parkir di tempat yang tak diperbolehkan. Untuk itu saya turun bersama teman-teman melaksanakan penindakan," ujar Radinal Munandar, Selasa (25/10/2022).
Ia mengatakan tindakan penggembosan ini sesuai dengan Perwako nomor 138 tahun 2020. Pada pasal 62 disampaikan terkait tindakan pelanggaran parkir salah satunya adalah penggembosan.
"Sebelum melakukan penggembosan, kami sudah menyampaikan informasi terlebih dahulu. Jika memang tak ada orangnya maka kami lakukan penggembosan," cakapnya
Disampaikan Radinal, adapun untuk kendaraan yang digembosi ada sekitar sepuluh unit. Enam unit di jalan Diponegoro (disamping RSUD Arifin Ahmad) dan empat unit lainnya di Jalan Hang Tuah (samping Masjid Annur).
"Untuk lokasi pertama di jalan Diponegoro, kemudian di jalan Hang Tuah. Setelah ini kami bergerak ke Hangtuah ujung," pungkasnya.***
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |