Pj Bupati Kampar Kamsol
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penjabat Bupati Kampar Kamsol berharap agar seluruh proses ganti rugi lahan masyarakat terhadap pembangunan Tol Pekanbaru - Bangkinang dapat diselesaikan menjelang operasional tol tersebut.
"Kita berharap ini dapat selesai dengan baik. Kalau ada hal yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan pihak ketiga, jalur apa yang ditempuh itu juga jadi pertimbangan," kata Kamsol.
Kamsol menjelaskan, hal tersebut merupakan hak masyarakat yang semuanya sudah dihitung, serta pihaknya juga akan berkordinasi dengan pihak Hutama Karya (HK) akan menyelesaikan ganti rugi tersebut.
Apapun yang menjadi poin penting bagi jalan tol ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Artinya, semua pihak mendapat manfaat dari pembangunan jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang ini.
"Kita tak ingin ada pihak yang dirugikan dan diuntungkan," ujar Kamsol.
Kamsol menjelaskan, saat ini sudah ada lahan yang dilepas statusnya oleh masyarakat, dan masih ada statusnya milik ninik mamak setempat jika hak alas itu tidak atas nama siapapun.
"Jadi tanah itu selagi ada alas hak dimiliki masyarakat maka diganti ke masyarakat. Kalau ada alas hak yang tidak dimiliki masyarakat itu pasti milik ninik mamak, semua tanah Kampar yang tidak ada surat itu adalah tanah ulayat," ujarnya.
"Jangan sampai tumpang tindih yang sudah diganti, kadang masih ada yang mengaku bahwa itu masih dia punya. Kadang-kadang pihak pertama sudah menjual ke pihak lain tapi masih atas nama dia. Karena tanah ulayat tidak bisa disertifikatkan, paling yang keluar hanya dengan SKGR saja," cakapnya lagi.
Lebih lanjut, Kamsol juga mengatakan, penanggung jawab awal pembangunan Tol Pekanbaru - Bangkinang adalah Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau, namun kini dilimpahkan ke Kantor Pertanahan Bangkinang.
"Awalnya memang yang menjadi penanggung jawabnya Kanwil Pertanahan (BPN Riau), tetapi karena beliau statusnya Plt, maka dilimpahkan ke Kantor Pertanahan Bangkinang," pungkas Kamsol.
Untuk diketahui, Tol Pekanbaru-Bangkinang merupakan koridor pendukung atau sirip dari ruas tol Pekanbaru-Padang sepanjang 254 kilometer. Memiliki jalan utama sepanjang 40 kilometer serta 6 jembatan dan 2 rest area.
Jarak dari Pekanbaru-Bangkinang jika melewati jalan nasional adalah sekitar 58,8 Km dengan waktu tempuh sekitar 1 jam 40 menit. Sedangkan jika menggunakan tol jarak tempuhnya lebih singkat atau 30-45 menit.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |